Salin Artikel

Guru Les Vokal yang Cabuli Siswi SMP Jadi Tersangka

ID dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Setelah kita mintai keterangan kemarin malam, hari ini ID kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia kita tahan di Mapolres Padang Panjang," kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariyadi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (16/10/2019).

ID ditangkap setelah orangtua korban membuat laporan polisi pada 13 Oktober.

Satu hari setelah itu, ID ditangkap polisi. Saat itu, kondisi ID sedang mendapat perawatan medis karena sakit.

"Saat kita amankan, dia sedang sakit. Setelah kita periksa dia kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Sugeng.

Sebelumnya diberitakan sambil mengajar les vokal, seorang guru privat berinisial ID (51) mencabuli anak didiknya, DPK (14).

Ironisnya, perbuatan ID diketahui setelah DPK yang merupakan pelajar di sebuah SMP di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, itu hamil delapan bulan.

Menurut Sugeng, berdasarkan laporan yang diterimanya, kejadian pencabulan dilakukan sebanyak empat kali di sela-sela les olah vokal yang diajarkan ID pada DPK.

Diduga kejadian tersebut dilakukan sejak tahun 2018 lalu karena usia kehamilan DPK sudah mencapai delapan bulan.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/16/12321841/guru-les-vokal-yang-cabuli-siswi-smp-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke