Salin Artikel

Polisi Pasang Spanduk Peringatan di Lokasi Perburuan Harta Karun yang Diduga dari Kerajaan Sriwijaya

Harta karung itu diduga berasal dari Kerajaan Sriwijaya.

Spanduk imbauan itu bertuliskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

Kapolsek Cengal Iptu Eko Suseno mengatakan, kegiatan perburuan harta karun tersebut merupakan aktivitas ilegal.

Ia mengimbau warga untuk menghentikan aktivitas itu sehingga tidak menimbulkan kericuhan.

"Kita imbau warga jangan ke situ lagi ramai-ramai, nanti takutnya ribut, ada perebutan tempat. Kemudian kita juga memberikan imbauan agar tidak terpengaruh berita hoaks tentang adanya harta karun itu sehingga mereka bisa pulang," kata Eko, kepada Kompas.com, Rabu (9/10/2019).


Menurut Eko, aktivitas perburuan harta karun di kanal PT Samora Jaya Usaha telah berlangsung selama tiga hari terakhir.

Pihak perusahaan telah resah dengan banyaknya warga yang datang untuk menggali tanah di lokasi kanal.

"Pihak perusahaan yang lapor ke saya melalui handphone merasa resah karena ada dua pokok tanaman rusak. Tapi mereka belum lapor, mungkin kerugiannya belum banyak. Aktivitas yang dilakukan warga ini ilegal karena tidak ada izin," ujar dia.

Sebelum melakukan pencarian di kanal PT Samora, warga sebelumnya juga sempat berburu harta karun di kawasan Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.

Di sana, warga mendapatkan banyak perhiasan berbahan emas dan manik-manik.

"Di Sungai Jeruju tidak ada lagi, di sini baru ramai sekitar tiga hari kemarin," ujar Kapolsek.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/09/14225281/polisi-pasang-spanduk-peringatan-di-lokasi-perburuan-harta-karun-yang-diduga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke