Salin Artikel

Dua Pasang Suami Istri Berlaga di Pilkades Serentak Kabupaten Semarang

Pilkades yang diikuti suami istri tersebut ada di Desa Gemawang Kecamatan Jambu dan Desa Sukorejo Kecamatan Suruh.

Aris Setyawan, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang mengatakan, sesuai peraturan bahwa dalam pilkades tidak boleh ada calon tunggal.

"Ya memang akhirnya agar tidak ada calon tunggal, pasangan suami istri yang bersaing," jelasnya, Selasa (8/10/2019) di kantornya.

Dikatakan, pilkades serentak akan dilaksanakan di 44 desa.

"Total yang mendaftar ada 119, namun yang diterima syarat administrasinya hanya 116 orang," ungkapnya.

Total daftar pemilih tetap ada 140.321 jiwa yang bersifat final. Pemilih terbanyak ada di Desa Kandangan sebanyak 6.132 dan paling sedikit di Desa Tanjung (771) dan Trayu (774).

Bantuan APBD untuk pelaksanaan pilkades sebesar Rp 45 juta per desa.

Jika kebutuhan melebihi jumlah tersebut, maka ditambah dengan APBDes.

Kebutuhan paling banyak biasanya untuk belanja logistik.

"Logistik sepenuhnya urusan panitia. Kalau di kecamatan sifatnya hanya memantau dan bernama pokja," kata Aris.

Dia berharap agar panitia pilkades bisa bekerja cepat dan efisien karena berdasar pengalaman pilkada lalu, urusan logistik menjadi masalah.

Di beberapa desa ada logistik yang baru jadi H-1 dari percetakan, sehingga merepotkan petugas karena harus dilipat dahulu.

Pilkades serentak Kabupaten Semarang dimulai dengan agenda penetapan dan pengumuman calon kepala desa pada 15 Oktober 2019. 

Dilanjut kampanye terbuka pada 21-23 Oktober 2019, masa tenang 25-26 Oktober 2019, dan pemungutan suara pada 27 Oktober 2019.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/08/17525431/dua-pasang-suami-istri-berlaga-di-pilkades-serentak-kabupaten-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke