Salin Artikel

Fakta Video Asusila Guru Honorer di Purwakarta, Sakit Hati hingga Terancam 6 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Foto panas dan video seorang wanita berhijab menggunakan seragam aparatur sipil negara (ANS) dengan logo Pemerintah Provinsi Jawa Barat, beredar luas di sosial media.

Dalam empat foto yang beredar, memperlihatkan seorang wanita berpakaian ANS warna cokelat tengah melakukan tindakan tak senonoh dengan seorang pria dalam sebuah mobil.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar Hermansyah menyebut lambang di pakaian dinas yang dikenakan wanita itu mirip dengan milik Pemprov Jabar. Namun, pihaknya belum bisa memastikan siapa sosok wanita berhijab tersebut.

Setelah berhasil melakukan penelusuran berdasarkan di media sosial, polisi akhirnya berhasil mengungkap dua orang dalam video tersebut yang diketahui berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Purwakarta.

Keduanya yakni RIA (31) yang sudah diamankan polisi Kamis (19/9/2019) malam dan RJ yang saat ini masih berstatus saksi.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto panas seorang wanita berhijab menggunakan seragam aparatur sipil negara (ANS) dengan logo Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bidang Pengembangan dan Karir Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar Dedi Mulyadi memastikan wanita itu bukan ASN Pemprov Jabar setelah memeriksa melalui sistem deteksi wajah.

Pihaknya juga tak menemukan identitas wanita itu dalam database PNS Provinsi Jabar.

"Yang bersangkutan bukan PNS Pemprov Jawa Barat. Dibantu Cybercrime Polda Jawa Barat, kami membandingkan dengan foto database PNS Provinsi Jabar menggunakan sistem database PNS Jawa Barat serta SAPK BKN," tegas Dedi, Kamis (19/9/2019) sore.

2. Diberhentikan dari tempat mengajar

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata pasangan dalam foto dan video syur yang mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar diketahui merupakan dua guru honorer di salah satu SMK swasta di Kabupaten Purwakarta.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan, pihak yayasan telah memutuskan untuk memberhentikan keduanya sebagai tenaga pengajar.

"Kami baru rapat di sekolah yang bersangkutan, saya belum terima langsung (suratnya), tapi sudah ada surat pemberitahuan jadi guru melalui kepala sekolah karena melanggar etika guru. Keduanya non-PNS di sekolah SMK swasta di Purwakarta," ujar Dewi, saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).

3. Merasa sakit hati

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengungkapkan, video asusila tersebut dibuat di lahan parkir di salah satu supermarket di Kabupaten Purwakarta.

Adegan berbau seksual itu pun direkam pelaku di dalam mobil, sekitar Juli 2019 lalu.

Sedangkan, penyebaran video asusila itu dilakukan sendiri oleh RIA pada September 2019, hal itu dilakukan lantaran ia merasa cemburu dan sakit hati kepada RJ.

"Yang bersangkutan ini pacaran sudah selama setahun dan sudah melakukan hubungan gelap juga. Karena kecemburuan, dilepaskanlah video ini ke grup di Facebook. Ada juga beberapa grup media WA yang sudah di-upload yang bersangkutan," katanya di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019).

Menurut polisi, RIA ternyata hanya ingin meminta hubungannya dengan RJ dapat kembali terjalin.

"Video itu di-upload dengan catatan yang bersangkutan bisa kembali (pacaran)," katanya.

4. Terancam 6 tahun pidana

Hari mengatakan, atas perbuatannya yang telah menyebarkan video tersebut, RIA terancam hukuman di atas enam tahun penjara.

"Di sini ancaman hukumannya di atas 6 tahun penjara, yang mana kita sudah tahu salah satu pelaku adalah pelaku yang menyebarkan video dan melakukan kegiatan asusila," katanya.

Hari menjelaskan, sebelumnya RIA dan RJ ini sudah melakukan hubungan gelap. Sebab, RIA maupun RJ, masing-masing telah berkeluarga.

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi)

https://regional.kompas.com/read/2019/09/21/05450001/fakta-video-asusila-guru-honorer-di-purwakarta-sakit-hati-hingga-terancam-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke