Salin Artikel

Direktur PT BHL Jadi Tersangka Karhutla Tapi Tidak Ditahan, Ini Sebabnya

AK sendiri sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan lahan seluas 2.500 di areal konsesi menjadi terbakar.

Namun, meski sudah berstatus tersangka, polisi sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap AK.

Wakapolda Sumsel Brigjen Rudi Setiawan mengatakan, tak ditahannya AK karena penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.

Keterangan dari saksi ahli, akan menjadi alat bukti tambahan untuk AK.

"Kita belum memeriksa saksi ahli soal kebakaran lahan, sehingga kita belum melakukan penahanan. Kita harus punya alat bukti yang cukup. Saksi ahli diharapkan, bisa menambah alat bukti itu,"kata Rudi, di Mapolda Sumsel, Kamis (19/9/2019).

Rudi mengungkapkan, setelah alat bukti dirasa cukup dan ditambah keterangan saksi ahli, penyidik akan langsung bergerak cepat dan melakukan penahanan terhadap AK.

"Kita masih mengumpulkan informasi, nanti akan segera dirilis,"ujar Rudi.

Polisi tetapkan 23 tersangka karhutla

Polisi telah menerima laporan dari masyarakat soal kebakaran hutan dan lahan sebanyak 17 laporan. Dari seluruh laporan tersebut, 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk Direktur PT BHL.

"Untuk 22 tersangka yang lain telah ditangkap dan ditahan. Tapi kasus PT BHL kami mohon waktu karena banyak saksi ahli yang harus diperiksa,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, kebakaran lahan di PT BHL bermula saat api muncul diluar areal konsensi.

Lalu, kebakaran semakin meluas hingga akhirnya masuk ke areal konsesi. Namun, saat pemadaman berlangsung, pemadaman dilakukan tidak secara optimal karena hanya ada enam petugas pemadam yang diturunkan.

"Penyidik menyimpulkan ada unsur pembiaran, ditambah lagi alat yang mereka gunakan untuk pemadaman tidak seimbang dengan areal kebakaran. AK sebagai petinggi di perusahaan itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Supriadi, Rabu (18/9/2019).

https://regional.kompas.com/read/2019/09/19/20011091/direktur-pt-bhl-jadi-tersangka-karhutla-tapi-tidak-ditahan-ini-sebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke