Salin Artikel

Kapolri: Copot Kapolda yang Gagal Tangkap Pelaku Karhutla

Pernyataan tersebut berdasarkan pantauan dari udara yang dilakukan Kapolri bersama Panglima TNI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),

“Artinya, ini ada indikasi kuat terjadinya pembakaran, kesengajaan. Sebagian sudah ditangkap, itu juga membuktikan bahwa peristiwa itu ada,” kata Tito dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, di Hotel Novotel, Pekanbaru, Riau, Senin (16/9/2019) malam.

Dilansir dari setkab.go.id, Kapolri menegaskan akan melakukan penegakan hukun terkait pembakaran hutan.

Tito mengaku sudah melaksanakan video conference dengan seluruh kapolda serta kapolres seluruh Indonesia untuk penangan kasus pembakaran hutan.

Namun ia memprioritaskan pada enam wilayah Polda yakni, Polda Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Tapi ada daerah di level tier duanya dadal Sumatera Utara, kemudian Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, termasuk Jawa dan NTT.

Polri juga telah membentuk tim dari Mabes Polri, Irwasum, dan jajaran Irwasum dan Propam.

Tim tersebut akan turun dan mengecek semua wilayah dengan target Polres, Polsek dan Polda.

“Jadi kalau seandainya di polda itu penilaian kita ada yang tidak terkendali dan tidak ada upaya maksimal, apalagi penangkapan enggak ada, out. Mau Kapolda, mau Kapolres, Kapolsek out,” tegas Kapolri.

Jika ada anggotanya yang berhasil menangkap pembakar hutan dan lahan, Tito berjanji akan memberikan reward.

“Mau sekolah, promosi, termasuk KPLB, itu akan kita berikan,” ujarnya.

Untuk tim dari Mabes Polri yakni Bareskrim, menurut Tito akan fokus ke masalah korporasi bukan perorangan.

“Jadi kalau ada korporasi melakukan, kerjakan dan kemudian koordinasi tentunya kalau korporasi dengan stakeholder terkait termasuk Kementerian KLH,” tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/17/17300051/kapolri--copot-kapolda-yang-gagal-tangkap-pelaku-karhutla

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke