Salin Artikel

Pengadilan Agama Dompu Terapkan Layanan Berbasis Aplikasi

Penerapan e-court ini selain untuk meningkatkan layanan ke masyarakat, juga merupakan penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Dengan penerapan layanan ini, masyarakat tidak lagi perlu antre untuk mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama Dompu.

Sementara sistem pembayarannya juga tidak lagi manual, melainkan sudah menggunakan virtual account.

"Pakai e-court, biayanya juga lebih murah dibandingkan sistem manual karena dilakukan melalui email sehingga biaya panggilan sidang menjadi tidak ada, tentunya setelah mendapatkan persetujuan dari para pihak,” ujar Mochamad Mirza, perwakilan Pengadilan Agama Dompu, melalui rilis ke Kompas.com, Selasa (10/9/2019).

Asal tahu saja, kasus yang ditangani Pengadilan Agama Dompu ini terus meningkat, sehingga penggunaan layanan elektronik menjadi penting.

Jika 2017 lalu ada 800 perkara, pada 2018 ada 1.000 perkara sehingga pada tahun ini diperkirakan semakin banyak kasus yang ditangani.

Dalam e-court ini juga ada fitur e-litigasi. Sistem ini dapat melakukan pendaftaran perkara, pembayaran panjar, dan panggilan para pihak.

Selain itu, sistem e-litigasi juga dapat melakukan pertukaran dokumen jawab-jinawab (replik-duplik), pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik.

"Dengan adanya e-court para pihak berperkara akan dapat sangat mudah memonitor tahapan kasusnya sudah sampai mana," tambahnya.

Tentu saja dengan demikian akan lebih murah bagi pihak berperkara agar tidak bolak-balik ke Pengadilan Agama Dompu.

Selain memberikan pelayanan berbasis aplikasi, Pengadilan Agama Dompu juga melakukan terobosan dengan membuat ruangan di sana menjadi lebih nyaman.

Misal, merenovasi ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menjadi tiga kali lebih luas.

"Juga menyediakan pojok e-court berupa meja pelayanan khusus untuk membantu masyarakat Kota Dompu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran perkara secara elektronik," tambah Sekretaris Pengadilan Agama Dompu Muh. Subhan.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/10/17344751/pengadilan-agama-dompu-terapkan-layanan-berbasis-aplikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke