Salin Artikel

Kapolda Jatim: Jangan Kaitkan Proses Hukum Veronica Koman dan Profesi sebagai Aktivis

"Tidak ada kaitan dengan aktivitas atau pekerjaannya sebagai pegiat LSM. Ini proses hukum, siapapun yang melanggar, bertanggung jawab," kata Luki, Sabtu (7/9/2019).

Menurut Luki, aktivitas Veronica yang dianggap melanggar hukum adalah tindakannya yang aktif mengunggah konten di media sosial yang tidak sesuai dengan kenyataan.

"Apa yang terjadi dan apa yang tersangka tulis di media sosial berbeda. Saya rasa rekan-rekan media tahu," kata Luki.

Pada Rabu (4/9/2019), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Unggahan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Luki menyebut beberapa unggahan yang dianggap bernada provokasi.

Misalnya, pada 18 Agustus 2019, Veronica menulis, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura". Kemudian, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Selain itu, juga ada unggahan dengan kalimat, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa". Lalu "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar sempat memprotres tindakan polisi yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Menurut dia, Informasi yang disampaikan Veronica adalah bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/07/16263101/kapolda-jatim-jangan-kaitkan-proses-hukum-veronica-koman-dan-profesi-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke