Salin Artikel

Warga Terdampak Waduk Jatigede Sumedang Ancam Blokade Jalan Nasional dan Bawa Lebih Banyak Massa

Dalam aksinya, puluhan massa sempat memblokade jalan nasional penghubung Bandung-Cirebon hingga 15 menit lamanya sebelum pihak kepolisian menghentikan aksi tersebut, Rabu (4/9/2019).

Massa pun bertahan dengan memblokade akses masuk menuju kawasan Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang.

Selain mengganggu mobilisasi pengguna Jalan Raya Bandung-Cirebon, aksi blokade di jalan nasional dan pintu masuk kawasan IPP ini juga mengganggu aktivitas PNS di lingkungan Pemkab Sumedang tersebut.

Minta bertemu Bupati Sumedang

Sebelumnya, massa menunggu kedatangan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir sejak Rabu (4/9/2019) pukul 10.00 WIB, di kawasan

Namun hingga pukul 15.30 WIB, Bupati tak kunjung menemui warga terdampak Waduk Jatigede yang hendak menyampaikan aspirasi berbagai dampak sosial yang hingga saat ini belum tuntas.

Massa, akhirnya membubarkan diri setelah mendapatkan kepastian bahwa Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir akan menemui mereka pada Selasa (10/9/2019) pekan depan.

Asda Pemerintahan Pemkab Sumedang Endah Kusyaman memberikan kepastian itu dengan menandatangani surat pernyataan sesuai keinginan massa, bahwa Bupati Sumedang akan menemui warga terdampak pada Selasa, pekan depan.

"Pak bupati hari ini (Rabu) belum bisa hadir menemui warga. Pak bupati bisa bertemu hari Selasa atau Rabu depan. Setelah berdialog, warga menyepakati hari Selasa," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu sore.

Aksi blokadi jalan nasional

Sementara itu, Koordinator Aksi Rokhmat Hidayat menyebutkan, setelah mendapatkan kepastian bahwa Bupati Sumedang bisa menemui warga terdampak Waduk Jatigede, massa yang akan datang nanti (Selasa depan) lebih banyak lagi.

"Jika bupati kembali melanggar kesepakatan dengan tidak menemui kami pada hari Selasa nanti, kami tidak akan segan untuk memblokade jalan nasional lagi. Kami blokade lebih lama lagi. Harapan kami, nanti bupati bisa hadir, mendengarkan keluh kesah kami," sebutnya.

Rakhmat menambahkan, warga terdampak Waduk Jatigede tidak menginginkan hal yang muluk. Di luar penyelesaian berbagai persoalan pasca-penggenangan Waduk Jatigede, empat tahun silam. Tepatnya, 31 Agustus 2019.

Rakhmat menuturkan, berbagai persoalan itu di antaranya terkait masalah ganti rugi kepemilikan rumah atau bangunan dan tanah warga yang terlewat.

Menuntut hak warga yang hingga saat ini belum memiliki tempat tinggal.

Soal kompensasi

Menuntut Pemkab Sumedang agar mendorong penyelesaian hak warga yang saat ini telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Sumedang tentang kompensasi, namun belum diterima.

Menuntut hak pemanfaatan zona pengairan untuk pemulihan ekonomi. Lalu, menuntut hak pemanfaatan ruang umum Jatigede untuk pemulihan ekonomi, sosial, dan budaya.

Kemudian, menuntut pembenahan dan penanganan situs dan cagar budaya yang terdampak pembangunan Waduk Jatigede. Baik yang belum maupun yang sudah dipindahkan.

"Selain itu, saat ini masih banyak warga terdampak yang menganggur akibat lahan mereka hilang, dan masih banyak lagi dampak sosial pasca-penggenangan Waduk Jatigede, empat tahun yang lalu," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/09/05/17265281/warga-terdampak-waduk-jatigede-sumedang-ancam-blokade-jalan-nasional-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke