Salin Artikel

Satpol PP Bongkar Tembok yang Memblokade Jalan Umum di Surabaya

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pembongkaran itu dilakukan demi kepentingan umum, lantaran jalan tersebut merupakan jalan raya yang banyak dilewati kendaraan roda dua dan roda empat.

Pembangunan tembok untuk memblokade jalan umum itu dilakukan sejak kemarin oleh salah satu oknum warga.

Akibat blokade itu, pengendara sulit melintas di jalan tersebut. Bahkan, banyak mobil yang putar balik karena tidak bisa melintas, padahal setiap harinya, mobil-mobil itu lalu lalang di jalan tersebut.

Irvan menjelaskan, awalnya ia menerima informasi dan laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok oknum atau orang yang melakukan penutupan jalan. Oknum tersebut berdalih memiliki sertifikat atas lahan di jalan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Satpol PP, pihak kelurahan, kecamatan dan jajaran polsek memanggil beberapa tokoh masyarakat serta meminta saran dari pihak akademisi.

Beberapa tokoh yang lahir dan besar di daerah ini, kata Irvan, menyatakan bahwa dari dulu lahan itu memang dibuat untuk jalan umum.

"Nah, kalau dari dulu jalan, otomatis patut diduga tidak mungkin itu ada alas haknya, karena ini untuk kepentingan umum,” kata Irvan, Kamis.

Menurut Irvan, tokoh masyarakat dan warga setempat resah dengan adanya penutupan jalan tersebut. Sebab, pembangunan tembok itu hanya bisa dilalui oleh sepeda motor.

Irvan juga mengaku khawatir kalau sewaktu-waktu terjadi kedaruratan, misalnya terjadi kebakaran, nanti ambulans dan mobil PMK tidak bisa masuk.

"Ini mobil PMK tidak bisa masuk, jadi ini mengganggu kepentingan umum," ujar Irvan.

Sementara itu, pihak yang mengaku pemilik lahan dan pembangun tembok akhirnya mengalah dan hanya melihat beberapa petugas Satpol PP melakukan pembongkaran.

Setelah tembok itu dibongkar, seluruh kendaraan, baik roda dua dan roda empat bisa kembali melintas di jalan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/29/18565841/satpol-pp-bongkar-tembok-yang-memblokade-jalan-umum-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke