Salin Artikel

Petani yang Bakar 5 Hektar Lahan untuk Pakan Ternak Jadi Tersangka Karhutla

Setelah 10 hari menjalani pemeriksaan, Arman akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka karena terbukti telah melakukan pembakaran lahan.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Arman diperintahkan oleh ST yang merupakan pemilik lahan untuk membakar di kawasan Kelurahan Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas pada Sabtu (10/8/2019). 

Rencananya, setelah dibakar nanti, lahan itu akan digunakan sebagai tempat penanaman rumput untuk pakan ternak milik ST.

"Untuk pemilik lahan akan segera kita panggil untuk dimintai keterangan. Sekarang sudah ditetapkan tersangka atas nama Arman. Motifnya lahan itu nanti untuk pakan ternak,"kata Wahyu, Rabu (21/8/2019).

Dijelaskan Wahyu, Arman semula membakar lahan seluas 5 hektar dengan menggunakan ban bekas serta korek api.

Namun, api tersebut semakin membesar hingga menyebabkan lahan 10 hektar menjadi terbakar.

Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi kebakaran itupun akhirnya langsung melakukan penyelidikan.

Dari keterangan para saksi, mereka melihat Arman berada di lokasi dan akhirnya dipanggil untuk dimintai keterangan sampai ditetapkan seabgai tersangka.

Wahyu mengatakan, barang bukti berupa korek api serta sisa ban bekas telah mereka amankan dari lokasi. 

Atas perbuatannya, Arman terancam dikenakan pasal 108 juncto pasal 69 ayat 1 huruf h UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan denda minimal Rp3 miliar.

"Warga diimbau jangan membuka lahan dengan cara membakar, karena akan dapat menyebabkan dampak yang besar,"ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/21/16363561/petani-yang-bakar-5-hektar-lahan-untuk-pakan-ternak-jadi-tersangka-karhutla

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke