Salin Artikel

Pelaku Pembakaran Hutan di Bintan Mengaku Tidak Sengaja

BINTAN, KOMPAS.com - Rusdianto (44), pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mengaku apa yang dilakukannya itu di luar dari rencana.

Sebab, dirinya mengaku sama sekali tidak ada niat untuk membakar lahan maupun hutan lindung di Gunung Lengkuas, Jalan Nusantara Gang Akasia, KM 20 Bintan tersebut.

"Ini murni kelalaian, saya tidak ada niat untuk membakar hutan," kata Rusdianto, di Mapolaek Bintan Timur, Jumat (2/8/2019).

Rusdianto menceritakan, kejadian berawal saat dirinya membakar sampah.

Namun, apesnya, setelah ditinggal sekitar 30 menit, api dari tumpukan sampah yang dibakar malah merambat ke hutan lindung Gunung Lengkuas, Kijang, Bintan.

"Mungkin sudah apes saya, mau gimana lagi," ujar dia.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Muchlis Nadjar membenarkan pengakuan pelaku.

Namun, apa yang dilakukan pelaku tetap salah dan harus dipertanggungjawabkan.

"Karena apa yang dilakukan pelaku telah merusak hutan dan membahayakan masyarakat," kata Muchlis.

Muchlis mengatakan, pelaku memang sempat berusaha memadamkan api yang telah menjalar ke hutan lindung Gunung Lengkuas.

Akan tetapi pelaku kalah cepat dengan api yang terbilang sangat cepat menjalar ke pepohonan.

Ditambah lagi saat kejadian, angin kencang dan cuaca panas membuat api semakin besar dan semakin menjalar ke dalam hutan.

"Warga di sekitar lokasi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur. Kami pun langsung turun ke lokasi dengan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kijang Kota," terang dia.

Muchlis menyebutkan, kebakaran tersebut diperkirakan menghanguskan hampir 5.000 meter  wilayah hutan lindung Gunung Lengkuas.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti enam batang ranting, empat batang pipa pararol yang terbakar, satu korek api, satu parang panjang dan satu buah cangkul.

"Untuk kerugian, luas wilayah yang terbakar, dan jenis pohon apa saja yang terdampak, kami akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau yang lebih memahami persoalan ini," tutur dia.

Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 78 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kepada masyarakat untuk berhati-hati pada saat membakar sampah, selalu menjaga dan jangan meninggalkan sampah yang dibakar serta tidak membakar di samping hutan lindung," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/02/16021761/pelaku-pembakaran-hutan-di-bintan-mengaku-tidak-sengaja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke