Salin Artikel

Gubernur Sulsel Akui Pencopotan 3 Pejabat Daerah Tak Sesuai Prosedur

Hal ini diakui Nurdin saat diperiksa oleh panitia khusus (pansus) angket DPRD Sulawesi Selatan, Kamis (1/8/2019).

Sebelumnya, Nurdin di masa pemerintahannya telah mencopot Jumras sebagai Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Muhammad Hatta sebagai Kepala Biro Umum, dan Luthfi Natsir sebagai Kepala Inspektorat Sulsel. 

Saat salah satu anggota pansus angket dari Partai Golkar Imran Tenri Tata Amin kemudian menanyakan mekanisme pencopotan itu.

Nurdin hanya menjawab pencopotan tersebut karena tiga orang itu dinilai bermasalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK dan arahan Koordinasi dan Supervisi Daerah (Korsupda) KPK. 

"Kami sudah jelaskan dari awal bahwa Pak Jumras itu tidak serta merta kita copot ada tahapan-tahapannya. Kalau Pak Luthfi itu arahan KPK karena itu termasuk penghambat di Korsupda. Kalau kepala biro umum itu landasannya di LHP dari BPK, jadi ada temuan yang menjelaskan kalau yang bersangkutan harus diberhentikan," kata Nurdin Abdullah, Kamis.

"Dan saya takutnya kalau kita tidak lakukan langkah-langkah ini akan bermasalah karena bagaimanapun juga tanggung jawabnya ada di gubernur. Kita sudah bekerja sama dengan KPK, kalau ini tidak didengarkan mungkin KPK bukan korsupda lagi tapi penindakan," Nurdin menambahkan. 

Namun penjelasan Nurdin ini tidak diterima oleh pansus hak angket. Menurut Tata, cara Nurdin melakukan pencopotan tetap tidak sesuai dengan mekanisme pencopotan yang ada.

Tidak adanya tahapan-tahapan yang dilakukan Nurdin dalam mencopot dinilai tidak berdasarkan aturan. 


Ia mencontohkan Jumras yang pada malam harinya sebelum dipecat, Jumras hanya diberi kabar untuk mendatangi rumah jabatan Nurdin Abdullah keesokan harinya.

Ketika hadir di rumah jabatan, Jumras langsung dicopot dari jabatannya. 

"Kalau misalnya yang bersangkutan ASN ini ada pelanggaran disiplin silakan ditindaklanjuti sesuai dengan disiplin pegawai negeri itu, kan ada mekanismenya pelaksaanaan pencopotan. Apakah itu dijalankan Pak?" tanya Tata. 

Nurdin menjawab bahwa dia hanya menjaga marwah provinsi, marwah pemerintahan takut terjadi sesuatu. Itu alasan Nurdin mengambil langkah itu. 

Mendengar jawaban seperti ini, Tata kembali bertanya kepada Nurdin untuk mengakui apakah dirinya langsung mencopot Jumras. Nurdin membenarkannya. 

"Langsung dicopot," ucap Nurdin. 

Nurdin juga menjelaskan secara rinci mengapa ia mencopot Kepala Inspektorat Sulsel Luthfi Natsir. Menurutnya, sudah sembilan bulan Luthfi tidak menyetor laporan pemerintahan Sulsel kepadanya. Sehingga hal ini masuk dalam Korsupda KPK. 

"Jadi saya mau bilang apa yang saya lakukan untik kepentingan kita semua, karena kita sudah tanda tangani korsupda dengan KPK," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/02/08001001/gubernur-sulsel-akui-pencopotan-3-pejabat-daerah-tak-sesuai-prosedur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke