Salin Artikel

Ganjar Tunjuk Pengganti Bupati Kudus yang Kena OTT KPK

Penunjukan Hartopo sebagai Plt Bupati Kudus itu, ditandai dengan surat dari Gubernur Jateng kepada wakil bupati Kudus pada 30 Juli yang berisi penugasan untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati Kudus.

Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo di Kudus, Selasa, membenarkan surat dari Ganjar telah diterima Pemkab Kudus pada Selasa.

"Surat tersebut merupakan penegasan dari Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah," ujarnya, Selasa.

Di dalam pasal 65 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya, sedangkan pasal 66 ayat (1) huruf c dijelaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Pada pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

"Dengan adanya surat penegasan tersebut, Wakil Bupati Kudus M. Hartopo memiliki kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang bupati," ujarnya.

Pada surat yang ditandatangani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo itu, juga mengingatkan kepada Hartopo untuk tetap berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada bupati Kudus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Surat dari Ganjar juga ditembuskan kepada menteri dalam negeri, bupati kudus, ketua DPRD Kudus, dan sekretaris daerah Kabupaten Kudus.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/31/09591381/ganjar-tunjuk-pengganti-bupati-kudus-yang-kena-ott-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke