"Sesuai perintah Menteri Dalam Negeri, siap saya laksanakan," kata Wahidin Halim kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (17/7/2019).
Akibatnya, Pemkot Tangerang tidak akan melayani sejumlah pelayanan di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), khususnya perkantoran sampai ada komunikasi dengan Kemenkumham.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, tempat-tempat yang dihentikan pelayanannya yaitu Kantor Imigrasi Kota Tangerang, (Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara) Rupbasan Klas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.
https://regional.kompas.com/read/2019/07/17/19005451/gubernur-banten-siap-jadi-penengah-wali-kota-tangerang-dan-menkumham