Salin Artikel

Pimpinan Pesantren yang Cabuli Santri Dicoret dari Pengurus Yayasan

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar rapat dengan Pesantren AN, yang pimpinan dan seorang gurunya masing-masing berinisial AI dan MY ditangkap polisi dalam kasus pencabulan santri.

Dalam rapat itu, sejumlah pengurus pesantren berjanji melakukan restrukturisasi yayasan.

“Kami sudah duduk dengan pengurus pesantren dan yayasannya. Mereka sudah menyatakan mencoret AI dan MY dari kepengurusan yayasan maupun pengurus pesantren. Jadi restrukturisasi ini,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Lhokseumawe Muslem, Rabu (17/7/2019).

Dia menyebutkan, restrukturisasi itu sedang diubah pada salah satu notaris di Kota Lhokseumawe.

Dia memastikan, dalam struktur baru tidak ada lagi nama AI dan MY, tersangka dalam kasus pencabulan santri yang kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Namun, saat ditanya siapa yang menggantikan pimpinan pesantren tersebut, Muslem enggan menjawab. Dia mengaku lupa nama pimpinan pesantren yang baru tersebut.

“Wah saya lupa nama pimpinan pesantren sekarang. Yang jelas AI dan MY itu sudah tidak ada lagi di pesantren itu, bahkan di aktenya juga sudah tidak ada. Kami sedang menunggu akte terbaru dan struktur baru pengurus pesantren itu,” kata Muslem.

Dia berharap peristiwa tersebut tidak pernah lagi terjadi di seluruh pesantren dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

“Semoga cukup kasus ini satu jadi pelajaran kita semua. Jangan terulang lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Sejauh ini, polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima di antaranya telah dimintai keterangan.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/17/13251561/pimpinan-pesantren-yang-cabuli-santri-dicoret-dari-pengurus-yayasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke