Salin Artikel

10 Kepala Daerah Diperiksa KPK soal LHKPN di Kantor Gubernur Jatim

Adapun, 10 di antaranya adalah bupati dan wakil bupati. Sesuai jadwal, yang akan diperiksa yakni, Bupati Ponorogo Ipong Muchlisoni, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan Bupati Blitar Rijanto.

Selain itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim, Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi, dan Bupati Trenggalek Mochammad Nor Arifin.

Sementara, selebihnya merupakan pejabat daerah setingkat kepala dinas dan sekretaris daerah.

"Mengapa hanya 37, kriterianya tidak bisa kami sampaikan," kata Kepala Satgas Pemeriksaan LHKPN KPK, Nexio Helmus, Rabu (10/7/2019).

Pemeriksaan digelar tertutup oleh 3 tim, di ruang Brawijaya kompleks Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya.

Menurut Nexio, pemeriksaan tersebut dalam rangka pencegahan korupsi sekaligus pengawasan internal. KPK mendorong transparansi dan perbaikan pelaporan harta kekayaan.

Nexio mengatakan, penyampaian LHKPN secara periodik sesuai dengan Pasal 5 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/10/15191041/10-kepala-daerah-diperiksa-kpk-soal-lhkpn-di-kantor-gubernur-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke