Salin Artikel

Marak Praktik Pungli, Ombudsman NTT Minta Ada Aturan Tegas untuk Sekolah

KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan praktik pungutan liar atau pungli di sejumlah sekolah negeri di Kota Kupang. 

Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, menyebut, ada laporan sejumlah orangtua murid mengeluhkan pungutan di sebuah sekolah negeri yang berkedok sumbangan pendidikan.

"Hasil pantauan penerimaan peserta didik baru (PPDB) kami mendapati bahwa para orang tua siswa masih mengeluhkan pungutan ketika mendaftarkan kembali anaknya pada sekolah negeri," katanya di Kupang, Jumat, seperti dilansir dari Antara.

Darius menjelaskan, di salah satu SMA Negeri di Kota Kupang, pihaknya mendapat informasi bahwa ada pungutan di tahap pertama berupa uang SPP tiga bulan sebesar Rp450.000 per siswa.

Lalu, sumbangan delapan standar pendidikan Rp 350.000 ditambah kebutuhan individu dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.250.000.

Selanjutnya, pungutan untuk pembayaran SPP hingga tahap keempat dengan nilai per tahap mencapai Rp 450.000.

"Nilai pungutan di sekolah negeri untuk setiap bulan atau tahun juga bukan angka yang terbilang kecil," katanya.

Darius berharap segera ada regulasi yang mengatur, pungutan di sekolah merupakan sejenis retribusi, pajak, penerimaan negara, dan bukan pajak (PNBP) maupun jenis pungutan lain yang legal.

"Artinya harus ada payung hukum yang memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk melakukan pungutan," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Antara dengan judul: Orang tua siswa mengeluh pungutan di sekolah negeri

https://regional.kompas.com/read/2019/07/05/16000021/marak-praktik-pungli-ombudsman-ntt-minta-ada-aturan-tegas-untuk-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke