Salin Artikel

Soal Tunggakan Listrik PJU LRT Rp 189 Juta, Ini Kata Gubernur Sumsel

Menurut Herman, setelah ia mendapatkan kabar adanya lampu yang padam di sepanjang jalur LRT, ia langsung menghubungi PT PLN untuk menanyakan kejadian tersebut.

"Sudah saya telpon semua kalau masalah LRT. Ternyata tanggung jawab Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," kata Herman, Kamis (4/7/2019).

Herman mengatakan, ia tak hanya menyoroti lampu PJU LRT yang padam akibat menunggak pembayaran listrik. Namun, masalah pemadaman listrik di kompleks Jakabaring Palembang. Namun, saat ini aliran listrik di kompleks Jakabaring telah kembali hidup.

"Listrik sudah hidup semua, kemarin JSC itu ada transisi kerjasama dengan PT Anajico yang akan membuat The New Jakabaring Sport City. Sesuai anjuran menteri menjadi sport tourism bukan hanya olahraga, tapi untuk wisatawan," kata Herman.

Sebelumnya, Pemerintah kota Palembang enggan membayar tunggakan listrik di jalan bawah jalur Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan, lantaran sampai saat ini belum ada serah terima aset dari pihak kontraktor.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Palembang Amiruddin Sandi mengatakan, sampai saat ini tanggung jawab pembayaran listrik LRT masih dipegang penuh oleh Waskita Karya.

Menurut Amir, pertemuan antar pihak memang sempat dilakukan terkait adanya permasalahan listrik yang menunggak hingga harus diputus oleh PLN.

"Memang ada pertemuan membahas itu. Bahkan didalam pertemuan, tanggung jawab pembayaran masih Waskita karena sampai sekarang belum ada serah terima aset," kata Amir saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu kemarin.

Menurut Amir, Pemkot Palembang tak akan membayar tagihan LRT Sumsel yang mencapai Rp 189 juta, karena belum ada serah terima aset.

"Waskita yang masih tanggung jawab, karena sampai sekarang tidak ada serah terima aset," kata Amir.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/04/16072991/soal-tunggakan-listrik-pju-lrt-rp-189-juta-ini-kata-gubernur-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke