Salin Artikel

Jalan Trans Sulawesi Amblas dan Terancam Putus, Kendaraan Roda 4 Dilarang Melintas

KENDARI, KOMPAS.com - Jalan Trans Sulawesi yang terletak di Kelurahan Rauwa, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalami retak dan amblas, Selasa (2/7/2019).

Badan jalan yang menghubungan tiga kabupaten di Sultra yakni Kabupaten Konawe, Konawe Utara, Kolaka dan Kota Kendari itu, mengalami retak dan mulai amblas hingga ke sudut dinding jalan membentuk lubang besar dengan kedalaman sekitar 10 meter serta panjang 20 meter.

Kondisi jalan yang menghubungkan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Sulawesi Selatan, saat ini terputus dan tidak dapat dilalui kendaraan roda empat. 

Beberapa kendaraan roda empat yang hendak melintas di jalan tersebut, harus berbalik arah dan mencari jalan lain.

Di Jalan Trans Sulawesi yang nyaris putus itu, petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Konawe memasang garis polisi dan berjaga di sekitar lokasi.

Intensitas hujan yang cukup tinggi mengguyur wilayah itu ditenggarai menjadi penyebab jalan yang sudah longsor sejak akhir 2018 itu mengikis tanah secara perlahan.

“Rumah-rumah warga sudah ada yang roboh karena longsornya semakin besar dan mengenai rumah warga. Ini sekarang sudah retak lagi dan mulai runtuh. Kalau longsor lagi ini jalan, putus total ini jalan. Baru tidak ada jalan darat lain selain di sini,” kata Jefri, salah satu pengguna jalan dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).

Dia menyebut, kondisi jalan yang tidak kunjung diperbaiki itu juga telah banyak menimbulkan kecelakaan, utamanya kendaraan roda empat yang melintas sampai terperosok masuk di lubang longsor.

“Sudah lama ini longsor, kalau dibiarkan terus begini rumah warga lainnya juga bisa jadi korban. Termasuk juga pengendara yang lewat bisa jadi korban," ungkap dia.

"Kami harap pemerintah terkait ada perhatianlah, jangan nanti sudah ada korban jiwa baru mau bergerak,” tambah Jefri. 

https://regional.kompas.com/read/2019/07/02/15234861/jalan-trans-sulawesi-amblas-dan-terancam-putus-kendaraan-roda-4-dilarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke