Salin Artikel

Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD di Sumut, 1 Tersangka Buron

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Roni Samtana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tersangka baru tersebut saat ini sudah ditahan.

"Iya benar. Sekarang sudah ditahan," katanya kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

Menurut dia, tersangka baru itu bernama Sideli Zendato yang juga anggota DPRD Tapteng.

"Sideli Zendato berkasnya sudah P-21 (lengkap) dan belum P-22 (tahap 2). Kita masih mengejar seorang tersangka lagi. UML masih DPO," kata Roni.

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran 2016 - 2017 bernilai Rp 655 juta.

Berkas kelima tersangka itupun telah dilimpahlan ke Kejaksaan Tinggi Sumut. 

Diketahui, kelima tersangka itu Sintong Gultom, Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Jalianus Simanungkalit, dan Jonias Silaban.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/25/18492121/kasus-perjalanan-dinas-fiktif-anggota-dprd-di-sumut-1-tersangka-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke