Salin Artikel

Ratusan Nelayan Pekalongan Dapat PAS Kecil dari Menhub

Dalam arahannya, Menhub meminta pembuatan pas kecil kepada para nelayan yang berada di wilayah Pekalongan, Pemalang, Batang, Tegal dan sekitarnya dapat berlangsung cepat dan tidak berbayar.

"Kami ingin mengecek sejauh mana program pemberian surat-surat kapal itu dijalankan dan buku pelaut itu dilakukan. Saya minta ini dilakukan secepat mungkin dan gratis. Jadi jangan ada alasan lagi kapal tidak ada surat kapalnya serta tidak ada buku pelaut," ujar Menhub.

Sampai saat ini, sudah 25.560 pas kecil yang dikeluarkan untuk kapal-kapal di wilayah Pulau Jawa.

Khusus wilayah Pekalongan dan sekitarnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal sudah mengeluarkan pas kecil untuk 638 kapal dan sudah dilaksanakan pengukuran ulang untuk 1.179 kapal.

Di hadapan 100 nelayan, Menhub menegaskan bahwa tidak ada jumlah batas untuk pembuatan pas kecil ini.

Apabila terjadi kekurangan kapasitas, KSOP Tegal berhak untuk meminta kapasitas dari wilayah Semarang atau Jakarta.

"Pesan saya, tidak ada batas limit jatah pembuatan pas kecil. Apabila memang kurang, bisa meminta kapasitas dari Semarang maupun Jakarta," ujar dia.

Harapannya, dengan pembuatan pas kecil serta surat-surat kapal lainnya dapat menciptakan rasa aman para nelayan untuk mengendalikan kapal, sehingga dapat bebas berlayar sesuai dengan kualifikasi kapal.

Tidak kalah penting, pas kecil dapat memberikan pengetahuan keselamatan kepada para nelayan.

"Dengan ini kami harapkan laut itu memiliki kompetensi, keahlian dan di sisi lain mereka ada rasa aman untuk mengendalikan kapal dan juga punya pengetahuan untuk keselamatan. Keselamatan adalah nomor satu, kalau keselamatan sudah bagus, mereka akan bebas ke mana saja sesuai dengan kualifikasi kapalnya," ujar Menhub.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/23/20363121/ratusan-nelayan-pekalongan-dapat-pas-kecil-dari-menhub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke