Haryoto menerapkan aturan bahwa setiap napi beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat harus bisa membaca Al-Quran.
“Napi berinisial O belum bisa bebas, sebab yang bersangkutan belum bisa membaca Al-Quran. Sementara salah seorang napi berinisial R sudah dibebaskan karena yang bersangkutan dinilai sudah memenuhi syarat. Nah, inilah yang menjadi pemicu kemarahan yang diduga diprovokasi oleh oknum napi lainnya,” jelas Kepala Lapas Polman Haryoto, Sabtu (22/6/2019).
Haryoto mengatakan, syarat tersebut diberlakukan sejak ia resmi ditugaskan sebagai kepala Lapas Polman.
Kemampuan baca Al-Quran penting agar pengetahuan tersebut menjadi bekal mereka bersosialisasi dan berbaur dengan masyarakat setelah dinyatakan bebas.
Ketegangan di Lapas Polman baru mulai mereda setelah aparat kepolisian setempat tiba dan mengamankan lokasi.
Saat ini situasi lapas sudah kondusif.
https://regional.kompas.com/read/2019/06/22/17301141/syarat-baca-al-quran-picu-kerusuhan-di-lapas-polewali-mandar