Salin Artikel

Sengketa Tanah, Juragan Durian Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Pensiunan Polisi dan Keluarga

Peristiwa menyedihkan itu terjadi pada keluarga Bangkit Sembiring, seorang purnawirawan polisi.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan linggis, palu dan parang untuk menganiaya Bangkit bersama istri dan ketiga anaknya.

Kepada Kompas.com, Selasa (18/6/2019) Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, 7 orang tersebut yakni Sarikat Tarigan, Bambang Harianto, Wagino alias OKA, Bambang Harianto alias BH, Joni Ginting alias Yudi, Boyma Sitinjak alias BS, Bonansa Siagian alias BS, dan Massa Tarigan alias MT.

"Serikat Tarigan ini adalah otaknya. Dan tujuh tersangka yang ditangkap ini sudah pas. Dari upaya yang kita lakukan, yang kita temukan 7 orang ini pelakunya. Tidak ada yang lain," katanya.

Dijelaskannya, penganiayaan tersebut sebagai percobaan pembunuhan berencana. Bermula saat keluarga Bangkit Sembiring bersengketa lahan dengan salah satu pelaku, Wagino alias OKA.

Wagino merasa sakit hati karena lahan seluas 1,5 hektar yang diklaim sebagai warisan keluarganya dikuasai oleh Bangkit. Masalah ini bahkan memicu saling lapor antara pelaku dengan korban.

"Nah soal saling lapor, katanya pihak Tarigan laporannya tak digubris, itu tidak benar. Laporannya kita tindaklanjuti dan sudah P19," katanya.

Lantas, Wagino kemudian menjumpai Serikat Tarigan yang kemudian menjadi otak aksi ini, untuk merencanakan penganiayaan terhadap Bangkit dengan alasan untuk membuat mereka jera.

Serikat Tarigan kemudian merekrut lima tersangka lainnya untuk mengeksekusi korban di rumahnya. Para pelaku dibayar Rp 50 juta untuk menjalankan aksi ini.

Aksi ini sendiri mereka rencanakan sejak Maret 2019 lalu di Medan dan beberapa lokasi lainnya. Beberapa hari sebelum eksekusi dilakukan, para tersangka bergerak ke Dairi untuk mematangkan aksi untuk mencari waktu yang tepat untuk menjalankan aksi keji tersebut.

Kemudian, pada Kamis (30/5/2019) siang hingga malam, beberapa pelaku mengintai rumah korban dan menganalisa jalur keluar untuk kabur pada saat selesai membantai.

Jumat, 31 Mei 2019 subuh atau kira-kira pukul 03.00, para pelaku memasuki rumah korban mencongkel pintu.

Istri korban, Ristani Samosir yang sedang tidur di ruang tamu menjadi korban pertama yang dianiaya. Salah satu tersangka, Bambang Harianto menghantam kepala Ristani menggunakan palu beberapa kali karena berusaha melawan.

Sementara, salah satu anak korban berusia 10 tahun juga dihantam pelaku dengan palu hingga luka sangat parah.

Bangkit Sembiring sendiri dianiaya di luar rumah karena saat kejadian tengah tidur di dalam mobil.

Dia dibacok menggunakan parang hingga nyaris tewas. Korban mengalami luka-luka nyaris di seluruh bagian tubuh. Dua orang anaknya yang tidur di kamar juga dianiaya.

Sedangkan Maria Keke Sembiring, anak perempuan korban, saat itu hanya ditendang pelaku. Sementara abangnya yang tidur sekamar dengannya dianiaya menggunakan palu.

Penganiayaan sedemikian rupa membuat keempat korban harus mendapat penanganan medis secara intensif hingga saat ini. Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri menuju mobil yang disembunyikan di kebun jagung yang tak jauh dari lokasi.

Mereka kabur ke Medan untuk menjumpai Serikat Tarigan dan meminta bayaran masing-masing Rp 6 juta. Sedangkan Rp 20 juta sisanya digunakan untuk biaya operasional.

Setelah lebih dari dua minggu melakukan pencarian, Polda Sumut beserta Polres Dairi akhirnya bisa membekuk para pelaku.

Pertama kali pihaknya menangkap Bambang Harianto di rumahnya di Dusun Pakel Desa Selamat Kecamatan Tenggulu Kabupaten Aceh Tamiang, (15/6/2019). Pelaku lainnya, kata dia, ditangkap di Medan, Langkat dan Lau Kersik.

"Kalau ditanya soal motifnya, ini soal tanah. Dan itu sudah lama. Tapi itu perkara terpisah ya," katanya.

Dia menambahkan, petugas sudah menyita barang bukti berupa ponsel, tiga unit parang, satu batang linggis, lima pasang sarung tangan, palu dan satu unit mobil.

Menurut pengakuan para pelaku, yang berlaku sebagai otak pembunuhan adalah Serikat Tarigan yang memerintahkan pelaku lainnya untuk menghabisi satu keluarga Bangkit Sembiring.

"Jadi ini sudah direncanakan mereka. Sudah dianalisis lah korban ini. Baru eksekusinya itu di Maret dan Mei kemarin" katanya," ujar Andi Rian.

Permasalahannya berasal antara korban dengan ipar tersangka Serikat Tarigan terkait penguasaan tanah.

Kemudian, diduga karena kesal, ipar memberikan kuasa kepada Serikat Tarigan pada 2018, untuk menyelesaikan permasalahan yang berakhir pada pengerusakan dan penganiayaan.

Serikat Tarigan sendiri, lanjutnya, pernah ditahan di Polres dan perkaranya sedang proses di Kejaksaan Dairi.

"Kalau si iparnya ini, Bahagia Sinuraya kita tangkap lebih dulu di Labuhan Batu untuk kasus pengerusakan," katanya.

Dia membenarkan bahwa Serikat Tarigan merupakan juragan durian, tersangka Masa Tarigan adalah adiknya. Dalam kasus ini, 5 orang lainnya menjadi eksekutor.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 Jo 53 lebih subsider 170 ayat (2) ke 2 subs 354 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 76 huruf C Jo pasal 80 ayat (2) dari Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti Undang -Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Andi Rian. 

Dikatakannya, Senin kemarin (17/6/2019), Kapolda Sumut Irjenpol Agus Andrianto memaparkan kasus percobaan penganiayaan satu keluarga pensiunan polisi di Dairi.

Agus mengatakan bahwa para korban masih dirawat secara intensif di rumah sakit.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/18/15142311/sengketa-tanah-juragan-durian-sewa-pembunuh-bayaran-habisi-pensiunan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke