Salin Artikel

Kasus Korupsi Gedung NTT Fair, Jaksa Tetapkan 6 Orang Tersangka

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair di NTT.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Wijaya mengatakan, enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.

Wijaya menyebut, enam orang tersangka tersebut berinisial DT, YA, HP, LL, BY dan FP.

DT, lanjut Wijaya, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA selaku Pengguna Anggaran (PA).

Sedangkan HP dan LL sebagai kontraktor dan BY dan FB sebagai pengawas.

"Kami sudah tetapkan enam orang ini sebagai tersangka dan sekarang mereka sudah kami tahan," ungkap Wijaya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair di NTT.

Pihaknya telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk Frans Lebu Raya, mantan gubernur NTT.

Gedung NTT Fair dibangun mulai Mei 2018 dengan anggaran Rp 31 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan yakni Desember 2018, proyek belum rampung.

Kemudian, proyek diperpanjang selama 50 hari kemudian ditambah lagi 40 hari. Namun, kontraktor tidak mampu merampungkan pekerjaan.

Progres pembangunan gedung per 31 Maret 2019 hanya mencapai 54,8 persen. Di sisi lain, anggaran pembangunan gedung ternyata sudah cair 100 persen.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/13/16503391/kasus-korupsi-gedung-ntt-fair-jaksa-tetapkan-6-orang-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke