Salin Artikel

Pecatan Polri Jadi Pengedar Sabu Ditangkap di Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku adalah mantan anggota Polri yang dipecat.

"Tersangka berinisial FES alias Freddy (31) warga Kecamatan Bangko Pusako, Rohil. Dia dipecat setahun yang lalu dan dinas terakhir di Polres Rohil," kata Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/5/2019).

Freddy, lanjut dia, ditangkap Senin (20/5/2019) di sebuah kafe di jalan lintas Riau-Sumatera Utara kilometer 22 Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.

"Barang yang kami amankan dari tersangka berupa 7 paket besar sabu dengan berat kotor 75 gram. Barang bukti non-narkotika, 2 unit handphone, 1 buah mancis berbentuk pistol dan 5 lembar tisu," sebut Herman.

Mantan Kasat Narkoba Polres Siak ini mengatakan, Freddy sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Rohil terkait narkotika. Karena sebelumnya petugas menangkap pelaku berinisial SR alias Adi.

"Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka Adi mengaku disuruh oleh tersangka Freddy untuk mengantarkan barang (sabu). Sehingga tim kami melakukan penangkapan terhadap Freddy," kata Herman.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/22/06284251/pecatan-polri-jadi-pengedar-sabu-ditangkap-di-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke