Salin Artikel

Rusuh, C1 Plano 32 TPS di Nias Selatan Dihitung di Kota Medan

Hal ini juga yang membuat rekapitulasi suara tingkat Provinsi Sumut molor hingga dua kali mengalami perpanjangan waktu.

Menurut Ketua KPU Sumut Yulhasni, KPU Nias Selatan sudah berusaha melaksanakan rekomendasi tersebut.

Akan tetapi, tidak bisa mengakses informasi karena masyarakat di Kecamatan Toma melakukan protes. Mereka tidak setuju kotak suara dibuka.

Warga menolak rekomendasi hanya dilakukan di Kecamatan Toma dan meminta seluruh kecamatan di Dapil 5 dibuka karena kuat dugaan terjadi praktik kecurangan.

Masyarakat membuka blokade jalan dan melakukan sweeping petugas penyelenggara pemilu.

Puncaknya, pada Kamis (16/5/2019) pagi, massa merusak gudang logistik KPU Nisel di Jalan Sudirman Nomor 28A, Kelurahan Pasartelukdalam.

Petugas KPU Nias Selatan pun semakin tak berani turun meski keselamatannya dijamin Kapolres Nisel.

Berhubung waktu yang diberikan KPU RI untuk rekapitulasi suara tingkat provinsi kian habis, akhirnya KPU Sumut menyampaikan kepada Bawaslu Sumut disertai surat pernyataan dari KPU Nisel bahwa mereka tidak sanggup melaksanakan rekomendasi karena faktor keamanan.

Oleh karena itu, C1 Plano 32 TPS di Kecamatan Toma dihitung di Kantor KPU Sumut.

"Ini hasil C1 plano di TPS, harusnya mereka hitung seperti ini di sana (Nisel). Mereka mengambil barangnya dari gudang logistik, di sini dihitung karena di sana situasinya tidak kondusif. Harusnya pelaksanaan rekomendasi itu di Nisel, tapi tidak memungkinkan," kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga kepada Kompas.com, Sabtu (18/5/2019).

Ketika ditanya apakah benar terjadi kesengajaan atau salah input data, Benget menggelengkan kepalanya.

"Ya tidak, kan rekomendasi Bawaslu dicek ke C1 plano, makanya kami buka C1 plano. Apa yang ada di C1 plano itulah yang kami bacakan. Makanya, kalau ada nanti yang tidak pas, sinkronisasi data pemilihnya, tapi perolehan suaranya kan, enggak. Perolehan suaranya nanti akan kami kunci, itu kan yang kami lihat penting. Perolehan partai dan calon," lanjut dia.

Ditanya lebih jauh, apakah proses rekapitulasi kabupaten akan selesai hari ini atau akan kembali dilakukan perpanjangan waktu, Benget kembali menggelengkan kepala.

"Kita punya waktu sampai hari ini untuk tingkat provinsi, termasuk kabupaten yang belum selesai. Paling lambat hari ini kita tetapkan, lalu kita berangkat ke Jakarta untuk rekap nasional," kata dia.

Molor

KPU Sumut kembali meminta perpanjangan waktu untuk rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi yang harusnya selesai pada Minggu (12/5/2019).

Rekapitulasi lanjutan dijadwalkan pada Rabu (15/5/2019), namun kembali mundur.

KPU RI akhirnya mengeluarkan surat edaran terbaru yang menyatakan perpanjangan masa rekapitulasi tingkat KPU provinsi hingga 18 Mei 2019.

Pasalnya, KPU Deli Serdang yang belum menyelesaikan rekapitulasi dan rekomendasi Bawaslu Sumut agar KPU Nisel menyandingkan data DAA1 dengan C1 plano di 32 TPS di Kecamatan Toma terkait pengaduan saksi Partai Bekarya pada rekapitulasi tingkat kabupaten.

Ketua KPU Sumut Yulhasni mengatakan, tidak ada sanksi jika kendala di kedua kabupaten tersebut belum selesai sampai batas waktu yang ditentukan.

"Yang ada sanksinya menurut undang-undang justru rekap nasional, 22 Mei itu terakhir. Kalau pun molor dan sebagainya, kita berharap proses di bawah tidak ada masalah sehingga di nasional lancar. Seperti di Jatim kemarin, 10 jam sudah selesai," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/18/21583051/rusuh-c1-plano-32-tps-di-nias-selatan-dihitung-di-kota-medan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke