Salin Artikel

Polisi Gagalkan Penyelundupan 141 Ekor Burung Kakaktua

PEKANBARU,KOMPAS.com - Kepolisian  Resor Indragiri Hilir, Riau berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 141 ekor burung kakaktua dari berbagai jenis di Perairan Sungai Indragiri, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Jumat (10/5/2019).

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony mengungkapkan, petugas awalnya melakukan pemeriksaan pada sebuah speed boat Dita Exspres yang dinakhodai oleh Abdul Salam alias Salam Bin Sakek, di Perairan Sungai Indragiri,  Jumat, sekitar pukul 10.47 Wib,

"Pada saat petugas memeriksa speed boat tersebut, ditemukan sebanyak 22 kotak yang berisikan 141 ekor burung jenis kakaktua dari berbagai jenis," ungkap Rony.

Rencananya satwa dilindungi ini dibawa  dari Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau menuju Tembilahan, Riau.

Pada saat dilakukan penangkapan, nakhoda, tidak dapat menunjukkan dokumen burung kakaktua yang dibawanya.

Anggota Polres Indragiri Hilir langsung mengamankan barang bukti berupa 141 ekor burung kakak tua yang disimpan dalam 20 kotak serta sebuah speed boat yang digunakan  pelaku.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, nakhoda kapal langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Inhil," ucap Rony.

Dia menambahkan, polisi juga telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Rengat untuk dilakukan observasi dan penyelamatan terhadap satwa dilindungi ini.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/10/23545611/polisi-gagalkan-penyelundupan-141-ekor-burung-kakaktua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke