Salin Artikel

Fakta Sidang Artis VA di PN Surabaya, Menangis Saat Ingat Ibu hingga Polisi Bantah Terlibat Kasus Prostitusi

KOMPAS.com - Dalam sidang lanjutan terdakwa artis VA di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa VA.

Hakim menilai dakwaan jaksa sudah memenuhi unsur yang didakwakan. Pihak kuasa hukum VA mengaku tidak mempermasalahkan keputusan hakim tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera membantah pernyataan tim kuasa hukum VA yang menyebut pemesan artis VA adalah oknum Polda Jawa Timur.

Barung justru menuduh kuasa hukum terdakwa hanya mencari sensasi saja dengan pernyataan tersebut.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi artis VA atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Hakim beralasan, dakwaan jaksa sudah memenuhi unsur yang didakwakan. Penolakan hakim itu dibenarkan Milano Lubis, kuasa hukum VA, usai sidang tertutup, Senin (6/5/2019).

"Agenda sidang putusan sela tadi menolak eksepsi kuasa hukum. Tidak masalah, sidang lanjut terus," katanya kepada wartawan.

Pihaknya justru menyambut baik keputusan hakim tersebut, karena agenda sidang segara dilanjutkan dengan pembuktian dan mendatangkan para saksi.

"Buat kami tidak ada masalah, lebih baik segera ada pembuktian, agar semuanya jelas," terangnya. Dia berharap, jaksa bisa menghadirkan pria berinisial RS yang disebut memesan jasa prostitusi artis VA.

Kombes Frans Barung Mangera membantah pernyataan tim kuasa hukum artis VA yang menyebut pemesan VA adalah oknum Polda Jawa Timur.

Barung menyebut, kuasa hukum VA hanya bertujuan agar tenar dengan menyebut oknum Polda Jawa Timur yang melakukan transfer Rp 80 juta kepada TN, mucikari VA.

"Itu hanya numpang popularitas kliennya saja dengan mengatakan seperti itu," kata Barung, Selasa (30/4/2019).

Barung justru menantang kuasa hukum VA untuk melapor jika memiliki bukti yang cukup kuat.

"Lebih baik melapor saja, kan sudah disediakan tempat untuk melapor," ujar Barung.

VA mengaku sedih menjalani puasa di penjara. VA mengatakan teringat almarhum ibunya.

"Kalau menjelang bulan puasa biasanya aku nyekar ke makam mama," kata VA sambil mengusap air matanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/5/2019).

Selama hidupnya, VA mengatakan baru kali ini menjalani puasa di dalam penjara. Namun, VA tetap yakin bisa menjalankan puasa dengan lancar.

"Insya Allah lancar. Ini pertama kali aku berpuasa di penjara," ucapnya.

Senin siang, VA kembali menjalani persidangan tertutup lanjutan perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan.

Seperti diketahui, VA ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Awalnya VA ditahan di tahanan Mapolda Jawa Timur pada pertengahan Januari lalu. VA kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng pada 29 Maret lalu.

VA telah beberapa kali menghadiri persidangan sebagai saksi atas kasus mucikarinya.

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2019/05/07/11265311/fakta-sidang-artis-va-di-pn-surabaya-menangis-saat-ingat-ibu-hingga-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke