Salin Artikel

Fakta Batalnya Kampanye Prabowo di Simpang Lima, Bandingkan saat Zaman SBY hingga Larangan Simpang Lima untuk Kampanye

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menegaskan bahwa Lapangan Pancasila atau Simpang Lima tidak boleh digunakan acara kampanye terbuka.

Aturan tersebut berlaku bagi kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019.

Hal itu memmbuat tim sukses calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memindahkan acara kampanye pada hari Rabu (10/4/2019) ke Stadion Sriwedari, Kota Solo.

Prabowo akhirnya menyindir aturan Pemkot Semarang tersebut saat berpidato di hadapan para pendukungnya di Solo, Jawa Tengah.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Semarang Wing Wiyarso menjelaskan, sesuai ketentuan, lapangan Pancasila tidak diperuntukkan untuk lokasi kampanye tahun 2019 ini.

Penentuan lokasi kampanye juga telah diatur sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang.

"Sudah ada larangan dari KPU dan itu bukan wewenang kami. Di situ juga tidak dimasukkan ke dalam lokasi kampanye," kata Wing, saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).

Wing mengatakan, pelarangan itu berlaku untuk semuanya, bukan sebatas dari kubu pasangan calon Prabowo-Sandiaga. Simpang Lima memang diputuskan tidak dijadikan tempat kampanye.

"Itu berlaku untuk semua kubu yang ingin pakai simpang lima," katanya.

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Jawa Tengah, Sriyanto Saputro, mengatakan, penggunaan Simpang Lima sebetulnya dibolehkan jika ada izin dari pemerintah atau perseorangan. Namun, karena izin tidak boleh, kegiatan kampanye akbar di Semarang dibatalkan.

“Yang dibolehkan itu di wilayah pinggiran, tidak di pusat kota. Kami coba cari alternatif di kota, di Jatidiri, tapi juga tidak dibolehkan. Di Stadion Diponegoro yang dibolehkan hanya halaman parkiran, dan itu kalau dipenuhi ratusan ribu orang tentu tidak pas,” katanya.

“Simpang Lima memang tidak masuk lokasi, tapi ada klausul yang membolehkan itu bisa digunakan,” katanya melanjutkan.

Seperti diketahui, KPU Kota Semarang mengatur lokasi yang dibolehkan kampanye, yaitu di 43 titik, dengan mayoritas berupa lapangan sepak bola di tingkat kelurahan.

Lokasi lapangan Simpang Lima memang tidak direkomendasikan sebagai tempat kampanye oleh KPU karena berada di tengah kota.

Dirinya mengaku lebih mudah mencari lokasi kampanye di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) daripada era Jokowi saat ini.

Seperti diketahui, kedua tokoh tersebut sama-sama berstatus petahana saat pemilu. Saat pemilu, Prabowo berpasangan dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

"Saya dulu tahun 2009 saya wakilnya ibu Mega saya melawan Bapak SBY, tapi zaman itu enggak ada larangan tuh kampanye kemana-mana," katanya seperti dikutip dari Tribunnews.

Prabowo menjelaskan, kampanye di Kota Solo, Jawa Tengah, merupakan kampanye akbar terakhirnya.

Seharusnya, kampanye terakhir dirinya adalah di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah. Namun, hal itu urung terwujud karena tidak diizinkan Pemkot Semarang.

"Ini adalah kampanye terbuka yang terakhir. Tadinya kami mau kampanye di Semarang. Kami mau di Lapangan Simpang Lima tapi katanya enggak boleh," ujar Prabowo saat kampanye di Lapangan Stadion Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (10/4/2019).

Menurut Prabowo, pihaknya sempat meminta izin untuk memindahkan kampanye dari Simpang Lima ke sebuah Gedung Olah Raga (GOR). Namun, kembali tak mendapatkan izin.

Sumber: KOMPAS.com (Michael Hangga Wismabrata, Devina Halim, Labib Zamani, Nazar Nurdin)

https://regional.kompas.com/read/2019/04/11/13433641/fakta-batalnya-kampanye-prabowo-di-simpang-lima-bandingkan-saat-zaman-sby

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke