Salin Artikel

Terima Suap, 28 Eks Anggota DPRD Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara

Sebanyak 12 orang di antaranya saat ini masih dalam proses sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kamis (4/4/2019) giliran 10 terdakwa bekas anggota DPRD Malang sudah divonis majelis hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana. Ke-10 terdakwa divonis lebih dari 4 tahun penjara.

Tujuh terdakwa divonis dengan hukuman masing-masing 4 tahun 1 bulan penjara. Mereka adalah Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Harun Prasodjo.

Sony Yudhiarto dan Teguh Puji Wahyono masing-masing divonis 4 tahun 2 bulan. Sementara Mulyanto divonis 4 tahun 6 bulan.

"Semua tedakwa dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara," ucap Cokorda Gede Arthana.

Para terdakwa disebut terbukti melanggar Pasal 12a dan Pasal 12b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Yang meringankan, semua terdakwa mengakui perbuatannya, dan tidak berbelit-belit, sementara pertimbangan yang memberatkan para terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta merusak marwah dan citra DPRD Kota Malang," kata Cokorda.

Menanggapi putusan hakim, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara umum menerima amar putusan hakim. Jaksa hanya masih pikir-pikir vonis untuk terdakwa Sony Yudiarto.

"Karena terdakwa Sony belum mengembalikan uang kerugian negara," ujarnya.

Pada 19 Desember 2018 majelis hakim Tipikor Surabaya sudah menjatuhkan vonis untuk 18 bekas anggota DPRD Kota Malang. Sama dengan 10 terdakwa lainnya, ke-18 terdakwa juga divonis rata-rata lebih dari 4 tahun penjara dan dicabut hak politiknya.

Sementara itu, pada 2 April lalu jaksa baru membacakan tuntutan untuk 12 bekas anggota DPRD Kota Malang. Mereka adalah Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, dan Een Ambarsari.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut ke-12 terdakwa melanggar Pasal 12a dan pasal 12b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menuntut hukuman rata-rata 4 tahun kepada 12 terdakwa bekas anggota DPRD Kota Malang itu.

Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan KPK terkait dugaan suap Rp 700 juta dari Wali Kota Malang (nonaktif) Moch Anton melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.

Para anggota DPRD diduga menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. Mereka diduga menerima uang Rp 12,5 hingga Rp 50 juta per orang dari Wali Kota Malang (nonaktif) Moch Anton.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/05/09594251/terima-suap-28-eks-anggota-dprd-kota-malang-divonis-4-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke