Salin Artikel

Khofifah Rancang Regulasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana, Ini Isinya

Khofifah menilai, perlu dibuatkan regulasi baru melihat titik-titik kerawanan bencana alam yang berpotensi menimpa kabupaten/kota di Jatim.

"Kita ternyata membutuhkan regulasi baru setingkat pergub untuk bisa menjadikannya referensi," ucap Khofifah usai menggelar rapat terbatas di Gedung Negara Grahadi, Kamis (4/4/2019).

Dalam regulasi tersebut akan diatur jumlah anggaran yang bisa dikeluarkan untuk mengintervensi resiko bencana alam.

Selain itu, regulasi baru itu juga memetakan kriteria risiko bencana seperti rumah rusak berat, rusak ringan, santunan kematian, santunan sakit, sampai dengan bantuan bila ada lahan yang gagal panen atau rusak.

"Misalnya kalau untuk darurat bencana, Pemerintah Provinsi akan melakukan identifikasi dengan memberikan santunan atau konsesi untuk kualifikasi apa dan jumlah berapa," ujar Khofifah.

Dengan regulasi tersebut, Khofifah  berharap penanganan bencana termasuk pemberian bantuan korban di lapangan bisa dilakukan secara detail dan menyeluruh berdasarkan aturan yang berlaku.

"Berapa sebetulnya konsesi yang bisa di-support  oleh pemprov, itu yang kita akan segerakan siapkan terkait pergub-nya," tuturnya.

Untuk kebijakan baru yaitu regulasi early warning system (EWS) atau sistem peringatan dini bencana, Khofifah lebih berharap bagaimana proses untuk melakukan langkah-langkah preventif berbasis masyarakat bisa berjalan dengan baik.

Hasil pemetaan yang dilakukan Pemprov Jatim, tercatat ada 2.742 desa/kelurahan yang masuk kategori rawan bencana.

Di Jawa Timur, sudah ada desa tangguh dan kampung siaga bencana. Namun, jumlahnya masih sedikit dan perlu untuk terus ditambah.

"Dari 2.742 desa/kelurahan rawan bencana itu, baru ada 310 desa tangguh dan kampung siaga bencana," ucap Khofifah.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/04/17554161/khofifah-rancang-regulasi-penanganan-tanggap-darurat-bencana-ini-isinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke