Salin Artikel

Bawaslu Hentikan Kasus Caleg Demokrat Kirim Warga Umrah

Ketua Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan mengatakan, kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Gakkumdu telah mengklarifikasi pada yang bersangkutan, saksi dan agen perjalanan. Keputusannya dihentikan," kata Edi Irawan kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Selasa (2/4/2019).

Dia menuturkan, terdapat 17 orang yang diberangkatkan dalam perjalanan umrah. Terdiri dari 3 karyawan dari Jakarta, 10 dari pihak keluarga dan 4 dari masyarakat umum.

Dugaan pelanggaran dilaporkan warga karena keberangkatan tersebut dilakukan saat masa kampanye pemilu.

"Karyawan dan keluarga ini kan dari pihaknya terlapor. Yang empat dari masyarakat umum ditentukan travel dengan cara diundi. Tidak ada komitmen atau iming-iming kampanye," jelas Edi.

Mekanisme pengundian tidak dilakukan Endang, tetapi oleh pihak travel yang memfasilitasi perjalanan umrah.

Menurut Edi, empat orang yang diundi dari masyarakat umum ada yang berprofesi sebagai pengurus anak yatim dan marbot masjid.

Penghentian kasus diharapkan tidak menimbulkan gunjingan lagi di tengah masyarakat. Bawaslu, kata Edi, telah menjalani proses sesuai ketentuan dan ditangani profesional sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu.

"Prosesnya ada di papan pengumuman," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/02/12500711/bawaslu-hentikan-kasus-caleg-demokrat-kirim-warga-umrah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke