Salin Artikel

Sidang Kasus Suap Izin Tower Mantan Bupati Mojokerto, Penyuap Sebut Dirinya Korban Pemerasan

Justru mereka menyebut dirinya sebagai korban pemerasan oleh mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

Bantahan itu disampaikan para terdakwa dalam nota pembelaan atas tuntutan jaksa atau pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/3/2019).

Kelima terdakwa adalah, Onggo Wijaya, Direktur PT Protelindo, Ockyanto Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG), Nabiel Tirtawano dari kontraktor swasta, Achmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang, dan Achmad Suhawi Direktur PT Sumajaya Citra Abadi.

Stefanus Harjanto, Kuasa hukum Ockyanto, mengatakan, kliennya sudah menempuh prosedur sebagai syarat memperoleh perizinan. Namun persyaratan perizinan dinilai belum cukup, kliennya harus membayar fee yang diminta Bupati.

"Jika tidak, maka Bupati tidak akan mengeluarkan izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya.

Atas dasar itu, fakta yang sebenarnya terjadi adalah pemerasan dan bukan penyuapan. "Klien kami diperas karena diancam, bukan kami yang punya inisiatif menyuap," ujarnya.

Praktik penyuapan yang dilakukan kliennya sejatinya juga untuk menjaga stabilitas jaringan internet untuk warga Mojokerto.

"Tower harus tetap berdiri dan beroperasi, jika tidak, jaringan internet di Mojokerto akan terganggu, bahkan akan terjadi kiamat internet di Mojokerto," ucapnya.

Sayangnya, materi pembelaan atas tuntutan tidak membuat jaksa KPK kendor. Taufiq Ibnugroho, salah satu tim jaksa KPK menegaskan jika jaksa tidak akan mengubah tuntutan. "Kami tetap pada tuntutan yang telah kami sampaikan pada 22 maret lalu," tegasnya.

Pekan lalu, jaksa KPK membacakan tuntutan untuk 5 terdakwa perkara suap izin tower telekomunikasi Mojokerto.

Onggo Wijaya (Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia), Ockyanto (Permit and Regulatory Division Head PT TowerBersama Grup, dan Nabiel Tirtawano (kontraktor swasta), dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Mantan Wakil Bupati Malang, Achmad Subhan, sebagai perantara, dituntut 3 tahun, 6 bulan. Dia juga harus membayar denda 200 juta, subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan yang sama juga untuk Achmad Suhawi. Namun jaksa menambahnya dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 250,11 juta.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/28/09422801/sidang-kasus-suap-izin-tower-mantan-bupati-mojokerto-penyuap-sebut-dirinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke