Salin Artikel

Gugurkan Kandungan Usia 7 Bulan, Sepasang Pelajar SMK Ditangkap

Kedua pelajar kelas 3 sebuah sekolah menengah kejuruan itu menggugurkan si jabang bayi saat sudah berumur lebih dari 7 bulan.

Pelajar itu NA (inisial), perempuan berumur 18 tahun, warga Desa Sukoreno. NA mengandung anak yang sudah berusia 7 bulan dari WL (inisial), laki-laki berumur 19 tahun, asal Desa Tuksono.

Keduanya sepakat menggugurkan kandungan itu dengan cara mengonsumsi obat khusus yang dibeli bebas secara online.

"Setelah ditanya, mereka membenarkan telah melakukan aborsi lantas memakamkannya," kata Komisaris Polisi Kodrat, Kepala Polsek Sentolo, Selasa (5/3/2019).

Kedua pelajar yang menginjak kelas 3 ini menceritakan sudah menjalin hubungan selama 2 tahun belakangan. Namun belum lama, keduanya malah terlibat hubungan badan hingga NA berbadan dua pada Agustus 2018.

WL dan NA menyembunyikan kehamilan itu dari orang sekitar, baik keluarga maupun teman sekolah. NA memakai baju ukuran besar untuk menyembunyikan kehamilannya.

Keduanya akhirnya merasa terjepit keadaan. Terlebih, WL dan NA akan menghadapi ujian nasional pada April 2019 mendatang. Keduanya juga merasa belum siap berumah tangga.

WL tidak mengelak kalau mereka akhirnya sepakat untuk menggugurkan kandungan. Awalnya, NA mengonsumsi nanas muda saat kehamilannya berusia 3 bulan. Kenyataanya kandungan NA cukup kuat dan terus tumbuh.

"Kami masih ingin sekolah, apalagi ini mendekati ujian. Sebelumnya memang tidak ingin, tapi karena dekat ujian ya seperti ini," kata WL.

WL dan NA membeli obat khusus aborsi ini via online. Mereka membeli 2 kali obat tersebut dengan total nilai Rp 1.750.000. NA mengonsumsi pada tanggal 16-17 Februari 2019. Tidak hanya NA yang mengonsumsi, WL dan NA juga nekat memasukkan obat itu lewat vagina.

"Mereka meminta uang dari orang tua umtuk keperluan sekolah. Uang ini malah dibelikan obat aborsi," kata Kodrat.

Pasca-mengonsumsi obat aborsi, NA merasakan gejala ingin melahirkan pada 4 hari kemudian.

"Mereka ke rumah sakit di Sentolo karena NA itu merasa sakit perut," kata Kodrat. Ia menjelaskan, saat itu kedua pihak orang tua baru tahu kondisi WL dan NA yang sudah berbadan dua sebenarnya.

Hukuman 10 tahun penjara

NA melahirkan bayi dalam kondisi sudah tidak bernyawa pada tanggal 21 Februari 2019 sekitar pukul 15.30. Mereka akhirnya menguburkan jabang bayi itu pada pukul 23.00. Sejumlah warga ikut membantu dan menyaksikan penguburan itu.

Warga melaporkan kejanggalan kematian bayi dari kedua remaja yang belum menikah itu. Penguburannya terkesan diam-diam. Mereka melaporkan kejanggakan itu ke polisi.

Kodrat menceritakan, pihaknya segera menelusuri informasi dari rumah sakit hingga sekolah keduanya. Polisi dan warga juga menguatkan penyelidikan ini dengan membongkar makam si bayi. Kodrat mengungkap, polisi akhirnya menangkap WL dan NA.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 junto pasal 76 C subsider pasal 77 A junto pasal 45A dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP lebih subsider pasal 346 KUHP, pasal 348 KUHP.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Kodrat.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/05/14435421/gugurkan-kandungan-usia-7-bulan-sepasang-pelajar-smk-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke