Salin Artikel

Hoaks, Informasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim

Informasi yang menyebar di grup WhatsApp itu menyebut program pemutihan digelar 1 Maret hingga 1 Mei 2019.

Dalam informasi itu dijelaskan bahwa program pemutihan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), serta membebaskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor.

Di bagian kiri informasi itu juga tertulis logo Kepolisian Republik Indonesia, Perum Jasa Raharja dan logo Pemprov Jawa Timur. Sementara di bagian kanan atas tertulis Kantor Bersama (KB) Samsat Manyar Surabaya Timur.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno membantah informasi yang beredar tersebut.

"Itu informasi hoaks, kami atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak pernah menyebar informasi tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/2/2019).

Pemprov Jawa Timur, kata dia selalu memberikan informasi resmi kepada masyarakat jika akan menggelar program pemutihan atau pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor melalui alat peraga resmi termasuk melalui media massa.

Sejak 2015, Pemprov Jawa Timur kerap menggelar program pemutihan untuk memaksimalkan penyerapan pajak kendaraan bermotor.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/27/13094331/hoaks-informasi-program-pemutihan-pajak-kendaraan-di-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke