Salin Artikel

Wagub Sumut Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Adiknya

MEDAN, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajek Shah mendatangi Mapolda Sumatera Utara.

Menjawab pertanyaan wartawan dengan senyuman, pria yang biasa dipanggil Ijek itu berjalan bergegas memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Kehadirannya diduga untuk memberikan keterangan terkait kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang dilakukan Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), Musa Idi Shah alias MIS alias Dodi yang tak lain adik kandungnya.

"Pemeriksaannya masih berlangsung, wakil gubernur sebagai saksi terkait PT ALAM," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi Kompas.com via telepon, Kamis (7/2/2019).

Tatan menjelaskan, untuk hari ini, hanya Musa saja yang akan dimintai keterangan.

Ditanya apa kapasitas Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara Helen Purba yang terlihat mendampingi wakil gubernur, Tatan mengaku tidak tahu.

"Ya ada kadis kehutanan, tapi kapasitasnya saya belum tahu," ucapnya.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbidpenmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menambahkan, Musa diundang sebagai saksi untuk didengar keterangannya sebab ia pernah menjabat sebagai direksi di PT ALAM.

Menurutnya, Musa baru mau hadir di panggilan kedua.

"Kami masih mendalami kasus ini, kemungkinan akan ada lagi yang dipanggil tergantung pengembangan hasil penyidikan," kata Nainggolan.

Seperti diberitakan, Polda Sumut menerima laporan dan informasi dari masyarakat pada akhir 2018 lalu bahwa PT ALAM diduga telah mengubah fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluasnya 366 hektar di Kecamatan Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang, semuanya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumut melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangannya sesuai kapasitasnya sebagai direktur PT ALAM.

Namun, sampai dua kali pemanggilan, tersangka tetap mangkir. Selasa (29/1/2019) malam, tersangka dipanggil paksa dari rumahnya. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (30/1/2019), statusnya ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidik menilai tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Namun, tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/07/12562491/wagub-sumut-jalani-pemeriksaan-terkait-kasus-adiknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke