Salin Artikel

Disnaker Aceh Temukan 51 Tenaga Kerja Ilegal asal China di PT LCI

Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Aceh Rahmad Raden membenarkan ada TKA yang bekerja di PT LCI menyalahi aturan. Mereka diminta agar bisa meninggalkan Aceh paling lambat Sabtu (19/1/2019) sore ini.

“Benar, mereka kedapatan dan kemudian diketahui menyalahi aturan,” kata Rahmad Raden, Sabtu, di Banda Aceh.

Menurut Rahmad, keberadaan tenaga asing yang bekerja secara ilegal ini diketahui setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan sidak ke PT LCI tanggal 15 Januari 2019 lalu.

Dari hasil sidak tersebut, 51 TKA asal China yang bekerja di sana tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Perusahaan sudah diberi peringatan agar TKA itu melengkapi izin berja mereka di Aceh.

Namun, pihak perusahaan belum juga memenuhinya, sehingga Pemerintah Aceh mengambil sikap untuk mendeportasi seluruh TKA tersebut.

“Karena belum juga mengurus izin kerja di Aceh, maka kita meminta agar mereka keluar dari Aceh,” ujar Rahmad.

Pihaknya menyebut tetap akan meminta mereka keluar dari Aceh secara persuasif dan dengan cara-cara yang santun.

Sementara itu, Humas PT LCI, Farabi membenarkan ada 51 TKA yang sedang bekerja di PT LCI.

Namun, perusahaan tidak mengetahui secara detail dokumen para pekerja, karena mereka disebut bukan berada langsung di bawah manajemen PT LCI.

Farabi mengaku, pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi dan mengumpulkan data.

“Benar ada tenaga asing itu. Tetapi, mereka itu bukan karyawan langsung PT LCI, tetapi pihak ketiga,” kata Farabi.

Menurut Farabi, 51 TKA itu bekerja pada perusahaan lain yang sedang mengerjakan suatu pekerjaan di bagian kelistrikan, di PT LCI.

“Setelah ini (setelah melakukan investigasi), saya akan kabarkan ke media untuk meluruskan opini publik,” ujar Farabi.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/19/14515391/disnaker-aceh-temukan-51-tenaga-kerja-ilegal-asal-china-di-pt-lci

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke