Salin Artikel

15 Napi "High Risk" Jatim Dipindah Ke Nusakambangan

Pemindahan napi "High Risk" karena Lapas dan rumah tahanan di Jatim sudah melebihi kapasitas atau overload.

"Kita sebut High Risk karena napi tersebut punya potensi membuat konflik karena pengaruh, pemikiran maupun keahlian yang dimilikinya," kata Kepala Diviai Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Anas Saeful Anwar, Selasa (27/11/2018).

Ke-15 napi itu berasal dari 3 Lapas Kelas I di Jawa Timur, yakni Lapas Surabaya, Malang dan Madiun. Semuanya merupakan napi kasus narkotika dengan vonis hukuman sementara paling ringan 5 tahun, 2 diantaranya divonis seumur hidup.

Pemindahan tersebut kata Anas untuk mengurangi dampak overload di 3 lapas asal mereka. Hingga 26 November

2018, jumlah penghuni Lapas/ Rutan di Jawa Timur mencapai 26.831 orang dengan angka overcrowded mencapai 116 persen.

"Pengurangan narapidana High Risk ini diharapkan bisa mengurangi dampak yang ditimbulkan dari kondisi yang tidak ideal di Lapas dan Rutan di Jatim," ujarnya.

Pemindahan ke-15 napi tersebut selain dikawal tim satgas dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, juga 18 anggota Brimob Polda Jatim dengan menggunakan bus pada Minggu (25/11/2018) sekitar pukul 23.15 WIB dari Lapas Kelas I Madiun.

Rombongan sampai di pelabuhan penyeberangan pada Senin (26/11/2018) sekitar pukul 07.30 WIB. Dan diterima langsung Kalapas Klas IIA Narkotika Nusakambangan Herman Mulawarman. 

https://regional.kompas.com/read/2018/11/27/17024841/15-napi-high-risk-jatim-dipindah-ke-nusakambangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke