Salin Artikel

Soal Video Syur Siswi di Karawang, 6 Ponsel Pelajar Dikirim ke Puslabfor

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, pihaknya menyita enam ponsel tersebut dari siswa-siswi sebuah sekolah menengah atas (SMA) tempat AR bersekolah.

"Walapun mereka sudah menghapus video porno tersebut," ujar Slamet di Mapolres Karawang, Kamis (22/11/2018).

Sementara itu, polisi juga memeriksa enam siswa-siswi sekolah tersebut terkait penyebaran video syur M dan AR. Hanya saja, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

"Masih dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Karawang mengungkap kasus penyebaran video syur yang melibatkan M dan AR.

Polisi menetapkan M sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. M yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan di Indramayu itu diancam Undang-undang Perlindungan Anak.

Video persetubuhan tersebut direkam M menggunakan kamera digital dengan sepengetahuan AR di sebuah hotel di Karawang Barat, sekitar Juli 2018.

Kemudian pada Oktober 2018, AR meminta dikirimi video itu. Saat itu AR tengah berada di ruang kelas.

"Kemudian tanpa sepengetahuan dari AR, ada temannya berinisial D mengambil atau mengkopi dan mengirimkan file video persetubuhan tersebut ke hp-nya (D)," ungkap Slamet.

Video tersebut kemudian menyebar di kalangan siswa-siswi sekolah AR.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/22/21154611/soal-video-syur-siswi-di-karawang-6-ponsel-pelajar-dikirim-ke-puslabfor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke