Salin Artikel

Cabuli 2 Muridnya, Guru Ngaji Ditangkap di Aceh Utara

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Oknum guru ngaji di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara berinisial MN (41) terpaksa berurusan dengan polisi di Polres Aceh Utara. Pasalnya, pria itu diduga mencabuli dua muridnya, kakak dan adik bernisial R (10) dan K (13).

Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, Jumat (9/11/2018) menyebutkan, perbuatan amoral itu diceritakan kedua korban pada ibunya pada 2 November 2018. Setelah itu, orang tua korban membuat laporan polisi di Polres Aceh Utara.

"Menerima laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Menurut keterangan korban, peristiwa itu terjadi sepanjang Juni hingga September 2018. Mereka dicabuli sebanyak tiga kali di rumah pelaku," ujar Iptu Rezki.

Dia menambahkan, awalnya pelaku mencabuli R, dengan cara memegang alat kelamin korban di dapur rumahnya. Berikutnya pelaku mencabuli K, kakak kandung R, di kamar mandi rumah pelaku.

“Pelaku mengancam korban. Dia juga berjanji akan memberikan uang pada pelaku. Sekarang penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak mendalami kasus itu,” terangnya.

Setelah menyelidiki kasus itu dilengkapi bukti-bukti, polisi lalu menangkap pelaku pada 7 November 2018 di rumahnya. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkas Rezki.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/09/17523741/cabuli-2-muridnya-guru-ngaji-ditangkap-di-aceh-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke