Salin Artikel

Bupati Indramayu Mundur, Pemprov Jabar Tunggu Hasil Rapat Dewan

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, belum menerima arahan dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk menindaklanjuti proses pengunduran diri Anna.

"Di DPRD pun masih berproses belum ada rilis resmi atas nama lembaga, belum. Maksudnya Ketua DPRD (Indramayu) yang menyampaikan kan belum," ujar Iwa saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (7/11/2018).

Iwa menambahkan, proses pengunduran diri Anna akan diproses sesuai UU 23 tahun 2014 dimana pengunduran diri ini akan dibahas dalam rapat DPRD Indramayu. Setelah itu, Kementrian Dalam Negeri akan memproses surat tersebut.

"Jadi kita tunggu saja proses sesuai ketentuan yang berlaku, proses dinamikanya seperti apa, Provinsi akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Kemendagri masih menunggu proses pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophanah di tingkat DPRD.

Bahtiar menjelaskan, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah sudah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah. Alur mekanismenya, kata dia, surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD.

Berikutnya, Pimpinan DPRD akan mengadakan rapat paripurna terkait pengunduran diri tersebut. Itu sesuai dengan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun, Bahtiar mengatakan, rapat paripurna hanya untuk mengumumkan soal mundurnya seorang kepala daerah.

"DPRD nanti buat sidang tapi bukan sidang pengambilan keputusan, sidang paripurna hanya mengumumkan saja," kata Bahtiar saat dihubungi, Selasa (6/11/2018).

"Jadi DPRD tidak ada hak untuk membatasi berhenti atau tidak berhenti, tapi diumumkan saja, DPRD kan representasi masyarakat," lanjutnya.(K106-15)

https://regional.kompas.com/read/2018/11/07/11345071/bupati-indramayu-mundur-pemprov-jabar-tunggu-hasil-rapat-dewan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke