Salin Artikel

Dua Tersangka Korupsi Pipa PDAM Kembalikan Uang Rp 1,9 Miliar

Kasie Penkum Kejati Kepulauan Bangka Belitung Roy Arland mengatakan, tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RF alias Pepen dan AL alias Judas. Kedua tersengka berperan sebagai penyedia barang dan pemilik perusahaan.

"Dua tersangka resmi ditahan sejak Senin (22/10/2018) dan kami titipkan di Lapas Tua Tunu Pangkal Pinang," kata Roy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/10/2018).

Dia menuturkan, dari empat tersangka, baru dua orang yang ditahan. Sementara dua lainnya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tahap penyidikan.

"Bisa ditahan juga yang lainnya. Tergantung pemeriksaan penyidik nantinya," ungkap Roy.

Proyek pembangunan instalasi air minum tersebut berasal dari APBN 2016 senilai Rp 4,7 miliar. Dugaan penyimpangan diawali dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian dan kejaksaan.

Pemeriksaan proyek di bawah naungan Satker SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air, Sumatera VII itu telah berjalan setahun terakhir.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/23/22043921/dua-tersangka-korupsi-pipa-pdam-kembalikan-uang-rp-19-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke