Salin Artikel

Utut Adianto Disebut Beri Gratifikasi ke Bupati Purbalingga

Total suap dan gratifikasi yang diterima pada 2017-2018 mencapai Rp 1,64 miliar dan 20.000 dollar AS.

Jaksa KPK Takdir Suhan dalam dakwaannya, menyebut pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi. Salah satunya anggota DPR Fraksi PDI-P, Utut Adianto.

"Terdakwa menerima uang sebesar lebih kurang Rp 150 juta dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Takdir, membacakan dakwaan di Pengadilan Tinggi Korupsi, Semarang, Senin (15/10/2018).

Jaksa menduga, pemberian uang dari Utut sebesar Rp 150 juta dilakukan pada Maret 2018.

Uang diberikan melalui ajudan Bupati Teguh Priyono di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purbalingga.

Hanya saja, jaksa dalam dakwaannya belum menjelaskan secara detail peruntukan uang tersebut.

Tasdi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,465 miliar dari para pengusaha, serta anak buahnya di Purbalingga.

Salah satu pemberian uang yaitu dari pengusaha Hamdani Kosen dan Libarata Nababan senilai Rp 700 juta dan 20.000 dollar AS, lalu dari anak buah terdakwa mulai dari Rp 50 juta-Rp 360 juta.

"Semua nama yang kami sebutkan dalam dakwaan, kami usahakan untuk menjadi saksi dalam pembuktian dakwaan kami," tambah Takdir.

Tasdi sendiri didakwa telah menerima suap dari proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 di Purbalingga serta gratifikasi dari berbagai pihak.

Uang suap sebesar Rp 115 juta merupakan commitment fee dari yang dijanjikan dari kontraktor sebesar Rp 500 juta.

Tasdi dijerat dakwaan akumulatif, yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. 

https://regional.kompas.com/read/2018/10/15/19214401/utut-adianto-disebut-beri-gratifikasi-ke-bupati-purbalingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke