Salin Artikel

4 Rumah Dibongkar karena Berdiri di Badan Jalan

Plt Kasatpol PP Kota Padang, Yadriaon mengatakan, pembongkaran dilakukan lantaran bangunan sengaja didirikan di atas badan jalan.

"Bangunan di atas badan jalan ini mengakibatkan penyempitan terhadap badan jalan. Jadi warga yang akan menggunakan jalan tersebut menjadi terganggu," ujar Yadrison, Rabu (26/9/2018).

Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP Kota Padang sudah melakukan tindakan persuasif kepada pemilik bangunan sebelum akhirnya sampai dibongkar. Namun, tindakan dari Satpol PP tidak dihiraukan oleh pemilik bangunan.

"Dalam penertiban tersebut juga melibatkan pihak Kecamatan Padang Selatan dan SK4, Pemkot Padang," katanya.

Sebagai petugas penegak perda, Satpol PP Padang terus merazia warga yang melakukan pelanggaran.

Selain membongkar empat bangunan yang berdiri di badang jalan, Satpol PP pada hari Rabu (26/9/2018) juga membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki di kawasan tarandam Kecamatan Padang Timur.

“PKL di Tarandam ini sudah sangat sering kami tegur, namun mereka tidak mau mendengarnya. Makanya dengan sangat terpaksa kita angkat gerobaknya dan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti," sebut Yadrison.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/26/18585781/4-rumah-dibongkar-karena-berdiri-di-badan-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke