Salin Artikel

Gubernur Sulsel Siap Ambil Cuti demi Kampanye untuk Jokowi-Ma'ruf

"Dukungan secara pribadi, itu tidak ada masalah. Kalaupun kepala daerah mau kampanye, itu harus cuti," kata Nurdin seusai Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 di Anjungan Losari Makassar, Minggu (23/9/2018).

Aturan kampanye terkait dengan Pilpres, lanjtu dia, telah diatur dalam aturan selama tidak ada persoalan atau pelanggaran membawa nama institusi tentu tidak menjadi masalah.

"Jadi sudah diatur dalam aturan, enggak ada yang harus dipersoalkan selama komentarnya adalah komentar yang tidak membawa institusi, itu tidak apa-apa," katanya.

Sebelumnya, Calon Wakil Presiden RI Sandiaga Uno meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperjelas kewenangan kepala daerah terkait dalam berkampanye untuk pasangan calon presiden lain agar fokus pada tugasnya sebagai kepala daerah di wilayah masing-masing.

Namun, berdasarkan ketentuan, kepala daerah boleh cuti untuk kampanye pilpres. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018.

"Kepala daerah berkampanye pada Pilpres harus mengajukan cuti sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, serta PP Nomor 32 Tahun 2018 dan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanyenya," kata Tjahjo dalam keterangan persnya belum lama ini.

Selain itu, kepala daerah harus mengajukan cuti kepada Mendagri paling lambat 12 hari kerja sebelum dia melaksakan kampanyenya untuk salah satu pasangan calon.

Sebelumnya, Posko Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Sulsel HM Nurdin Abdullah/Andi Sudirman Sulaiman di Jalan Haji Bau Makassar telah berubah menjadi rumah pemenangan Jokowi/Ma'ruf serta dideklarasikan sebagai posko utama pemenangan menghadapi Pilpres 2019.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/24/12441381/gubernur-sulsel-siap-ambil-cuti-demi-kampanye-untuk-jokowi-maruf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke