Salin Artikel

Korupsi Dana Tunjangan Sertifikasi Guru, PNS di Luwu Dipenjara

Kasipidsus Kajari Luwu, Muhammad Akbar Datau, mengatakan bahwa Nurling ditahan atas dakwaan kasus korupsi tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2010 lalu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Dieksekusi setelah ada putusan Mahkamah Agung, hal ini sesuai dengan surat perintah dari kepala Kejaksaan Negeri Luwu. Hari Kamis (30/8/2018) lalu berita acaranya sudah turun," kata Muhammad Akbar Datau, Senin (3/9/2018).

Kata Akbar, dalam putusan MA disebutkan Nurling merupakan pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai kepala Sub Bagian Keuangan pada Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Luwu tahun 2010.

Tindak pidana yang dilakukan Nurling adalah memasukkan orang yang tidak berhak sebagai penerima tunjangan tambahan penghasilan guru non sertifikasi ke daftar penerima tunjangan fungsional guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) non sertifikasi Kabupaten Luwu periode Januari hingga Desember 2009.

Kemudian, pihaknya melakukan pembayaran dibantu oleh orang­ yang tidak berwenang, dan dalam pembayaran tidak dilengkapi dengan­ bukti yang sah.

Terdakwa juga membuat pertanggungjawaban atas pencairan tunjangan tambahan penghasilan bagi guru PNSD dan CPNSD tahun anggaran 2009 seolah­ terjadi pembayaran.

“Pembayaran yang dilaporkan diberikan kepada 2.537 orang guru, dengan anggaran Rp 6.213.612.500, di mana sebenarnya yang harus dibayar hanya kepada 2.495 orang guru yang berhak, dengan anggaran Rp 6.114.512.500,” jelasnya.

Adapun selisih pembayaran tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sebesar Rp 99,1 juta atau setidak­-tidaknya sekitar jumlah itu dan dibagikan kepada sejumlah orang.

Atas tindak pidana itu, Nurling mendapatkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 99 juta subsider satu tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/03/20491651/korupsi-dana-tunjangan-sertifikasi-guru-pns-di-luwu-dipenjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke