Salin Artikel

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembakar Lahan di Riau

Kedua pelaku berinisial AR alias Ayar (46) seorang petani dan SR alias Rambe Baling (45) seorang wiraswasta.

Keduanya terbukti membakar lahan di Dusun II Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rohul.

"Barang bukti yang kita amankan berupa satu buah mancis dan satu potong kayu yang terbakar," ujar Kapolres Rohul, AKBP Hasyim Risahondua saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Dia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat, terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Koto Tandun pada Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah mendapat informasi, petugas dari Polsek Tandun menuju lokasi kebakaran lahan dan langsung mematikan api dengan peralatan seadanya.

"Petugas menemukan api membakar tumpukan kayu pohon karet dan pohon sawit. Api semakin membesar, lalu kemudian petugas mengambil titik koordinat," kata Hasyim.

Di lokasi kebakaran, petugas menemukan seorang laki-laki bernama Epet yang sedang menjaga alat berat di sekitar lokasi karhutla.

"Menurut pengakuan saksi Epet, lahan dibakar oleh Ayar," ujar Hasyim.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Ayar.

Sementara itu, saat petugas memadamkan api yang menyala, diperoleh informasi dari Rambe Baling bahwa api yang masih hidup dikarenakan membakar sarang tawon ditumpukan kayu kering.

"Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Ayar di wilayah Ujung Batu, Rohul. Menurut pengakuan Ayar, ia disuruh membakar lahan oleh Rambe Baling. Sehingga, petugas menangkap kedua pelaku," jelas Hasyim.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/29/22271741/polisi-tangkap-dua-pelaku-pembakar-lahan-di-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke