Salin Artikel

Dituntut 4 Tahun Penjara, Bos Pasar Turi Siapkan Pembelaan

Tim kuasa hukum Dirut PT Gala Bumi Perkasa akan menyiapkan pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum, Harwiadi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/8/2018).

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 372 KUHP. Karena itu kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.

Deni Aulia Ahmad, anggota tim kuasa hukum Henry mengaku, akan menyiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. "Kami minta 2 pekan untuk menyiapkan pembelaan," katanya.

Tuntutan jaksa, sambung dia, tidak sesuai fakta persidangan yang menyebut akar masalah laporan pedagang yaitu Pemkot Surabaya belum memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Gala Bumi Perkasa selaku pengelola Pasar Turi.

"Karena itulah PT Gala Bumi Perkasa tidak bisa melanjutkan proses sesuai IJB, Ikatan Jual Beli," tutur Deni.

Jaksa, sambung dia, tidak menyinggung Pemkot Surabaya yang tidak memberikan HGB sesuai perjanjian dengan PT Gala Bumi Perkasa.

"Padahal itu masalah yang paling mendasar," jelasnya.

Pedagang Pasar Turi melaporkan PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan ke Mapolda Jatim pada 2015 karena merasa tertipu.

Pedagang membayar sejumlah uang agar mendapatkan hak milik atau strata title. Namun sampai saat ini pedagang belum juga mengantongi strata title.

Henry sendiri membantah dirinya menjanjikan strata title kepada pedagang Pasar Turi. Dia hanya merasa ada upaya kriminalisasi dirinya.

"Saya yakin suatu saat kebenaran akan terungkap," singkatnya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/08/29/19255841/dituntut-4-tahun-penjara-bos-pasar-turi-siapkan-pembelaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke