Salin Artikel

MUI Kepri Akhirnya Setujui Penyuntikan Vaksin MR

Hari ini, Kamis (23/8/2018) berdasarkan hasil pertemuan antara MUI dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) se-Indonesia di Kantor Kemenkes RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta, memperbolehkan vaksin MR disuntikkan di Kepri.

Sekretaris Umum MUI Kepri Edi Safrani yang ikut hadir dalam pertamuan itu mengatakan setelah mendengarkan pemaparan perwakilan dari Kemenkes dan beberapa pertimbangan, akhirnya MUI Kepri memperbolehkan dilangsungkannya penyuntikan vaksin tersebut.

"Mendengarkan pemaparan dan sejumlah bukti, kami MUI Kepri sepakat penyuntikan Vaksin ini dilanjutkan, sebab kondisinya memang sudah sangat darurat, baik di Indonesia maupun di Kepri sendiri," katanya.

Di Kabupaten Karimun, contohnya tidak sedikit generasi kita yang terkena disana, bahkan ada yang hingga menyebabkan kematian. Begitu juga di Tanjungpinang, tidak sedikit temuan dari wabah campak Meales dan Rubella ini.

"Dari dasar itulah kami menyetujuinya," tegas Edi.

Selain itu, hal ini juga berdasarkan beberapa kajian dari keberadaan vaksin MR ini, yang hampir rata-rata tidak ada yang halal.

Dari tiga negara yang memproduksi vaksin MR ini, seperti Jepang, China dan India, hanya keluaran dari Serum Institute of India (SII) yang layak dan direkomindasikan dari WHO untuk dipergunakan.

Di Jepang vaksin MR tidak dijual dan hanya dikonsumsi untuk masyarakat Jepang sendiri. Di China memang boleh untuk negara lain, hanya saja tidak direkomindasikan WHO untuk dipergunakan. 

"Dan hanya produksi SII lah yang direkomindasikan oleh WHO. Bahkan tidak saja Indonesia, ada 134 negara lainnya yang menggunakan vaksin MR tersebut untuk generasinya," kata Edi menambahkan.

Maka dari itu, MUI Kepri menjalankan Fatwa MUI Pusat Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produksi SII untuk Imunisasi.

Khususnya pada poin tiga yang menyebutkan penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

"Dengan keputusan ini, kami harap agar para orangtua untuk segera melakukan imunisasi campak MR, sehingga ke depan generasi kita terbebas dari wabah berbaya campak Meales dan Rubella," terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana yang dihubungi melalui selulernya mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang baik, bahwa imunisasi MR dilanjutkan karena sekarang ini sudah darurat.

"Lagipula pada poin ke empat fatwa juga disebutkan vaksin MR tersebut bisa tidak digunakan jika ada yang halal. Hasil pembahasan tadi kalau pengurusan halal itu makan waktu 15 tahun, sedangkan pengganti tidak ada, makanya mau tidak mau vaksin yang ada saat ini dan sudah direkomindasikan WHO dipergunakan sampai ada temuan vaksin yang halal," jelasnya.

"Makanya mulai hari ini Dinas Kesehatan Kepri dan MUI Kepri sepakat imuniasasi MR tetap dilanjutkan karena darurat. Tadi juga kami bahas, kalau di Tanjungpinang dan Karimun sudah ada yang menderita Rubella jadi tidak mungkin kita tunggu 10 sampai 20 orang baru di imunisasi," katanya mengakhiri.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/23/20094441/mui-kepri-akhirnya-setujui-penyuntikan-vaksin-mr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke